Kedua, kelompok eksekutor pembobol. Sosok C (41) disebut sebagai otak dari operasi ini, sementara DR (44), seorang konsultan hukum, bertugas memberi legitimasi semu dan perlindungan hukum.
Ada juga NAT (36), pegawai bank yang secara langsung melakukan akses ilegal ke Core Banking System, serta R (51), mediator yang mencari akses ke pejabat bank sekaligus menyalurkan dana hasil kejahatan.
Baca Juga: Jelang Revalidasi Global Geopark UNESCO, Wamenpar Cek Kesiapan Geopark Maros-Pangkep
Ketiga, kelompok pencuci uang yang berperan menyalurkan dan menyamarkan dana hasil pembobolan. Polisi kini masih menelusuri aliran dana Rp24 miliar tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar sembilan tersangka.
Kasus ini menunjukkan lemahnya sistem keamanan internal yang bisa dimanfaatkan lewat celah ancaman fisik dan tekanan psikologis.
Polisi menegaskan akan terus mendalami jaringan ini, karena diduga masih ada skenario lain yang disiapkan kelompok serupa di wilayah berbeda.***