INSIBERNEWS - Aktor sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk menghadapi tuntutan hukuman satu tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran vape ilegal. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (24/9/2025).
Pria berusia 44 tahun itu dinilai bersalah karena diduga mengedarkan liquid vape yang mengandung zat berbahaya etomidate.
Jaksa menilai perbuatan Jonathan bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas penyalahgunaan obat keras tanpa izin.
Baca Juga: Kekeringan Meluas di Sragen dan Klaten, Ribuan Warga Mengandalkan Bantuan Air Bersih
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut Jonathan terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski begitu, jaksa juga mengingatkan agar majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Baca Juga: Insentif PPN Properti Diperpanjang, Beli Rumah Bebas Pajak hingga 2026
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya,” ujar JPU.
Meski tuntutan sudah dibacakan, proses hukum masih akan berlanjut. Pihak Jonathan memastikan akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober mendatang.
Baca Juga: Prabowo dan PM Kanada Sepakat Tandatangani Perjanjian Dagang Besar ICA-CEPA
Kuasa hukum Jonathan, Lamgok Heryanto Silalah, mengatakan pihaknya akan menitikberatkan pleidoi pada persoalan pengetahuan kliennya mengenai kandungan dalam vape tersebut.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa Jonathan sama sekali tidak tahu jika produk vape itu mengandung zat berbahaya,” tegas Lamgok. Ia menambahkan, kliennya hanya berperan dalam pemasaran tanpa memahami detail isi liquid yang dipermasalahkan.
Artikel Terkait
Dokter Tan Shot Yen Kritik MBG, Isinya Burger 'Kastanisasi' Ia Ingin Anak Indonesia Konsumsi dan Kenal Makanan Lokal Indonesia
Ridwan Kamil Menolak Berdamai Dengan Lisa Mariana, Imbas Nama Baiknya Hancur dan Alami Gangguan Rumah Tangga
Soal Ratusan Siswa Keracunan MBG di Cipongkor Bandung Barat, Kepala BGN : Jadi Itu Ada Kesalahan Teknis
BRI Peringati Hari Tani Nasional melalui Akses Pembiayaan dan Pemberdayaan Inklusif untuk Perkuat Dukungan bagi Sektor Pertanian
Jelang Revalidasi Global Geopark UNESCO, Wamenpar Cek Kesiapan Geopark Maros-Pangkep
Banyak Kritik Soal MBG, Menko Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin Tegaskan Tidak Akan Ada Rencana Pemberhentian Program MBG
Prabowo dan PM Kanada Sepakat Tandatangani Perjanjian Dagang Besar ICA-CEPA
Tarif Listrik Tetap di Akhir 2025, Pemerintah Pilih Jaga Daya Beli Rakyat
Insentif PPN Properti Diperpanjang, Beli Rumah Bebas Pajak hingga 2026
Kekeringan Meluas di Sragen dan Klaten, Ribuan Warga Mengandalkan Bantuan Air Bersih