Jonathan Frizzy Dituntut Setahun Penjara Kasus Vape Ilegal, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Photo Author
- Kamis, 25 September 2025 | 14:04 WIB
Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Kasus Narkoba (Foto : Instagram/@ijonkfrizzy)
Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Kasus Narkoba (Foto : Instagram/@ijonkfrizzy)

INSIBERNEWS - Aktor sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk menghadapi tuntutan hukuman satu tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran vape ilegal. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (24/9/2025).

Pria berusia 44 tahun itu dinilai bersalah karena diduga mengedarkan liquid vape yang mengandung zat berbahaya etomidate.

Jaksa menilai perbuatan Jonathan bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas penyalahgunaan obat keras tanpa izin.

Baca Juga: Kekeringan Meluas di Sragen dan Klaten, Ribuan Warga Mengandalkan Bantuan Air Bersih

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut Jonathan terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meski begitu, jaksa juga mengingatkan agar majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

Baca Juga: Insentif PPN Properti Diperpanjang, Beli Rumah Bebas Pajak hingga 2026

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya,” ujar JPU.

Meski tuntutan sudah dibacakan, proses hukum masih akan berlanjut. Pihak Jonathan memastikan akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober mendatang.

Baca Juga: Prabowo dan PM Kanada Sepakat Tandatangani Perjanjian Dagang Besar ICA-CEPA

Kuasa hukum Jonathan, Lamgok Heryanto Silalah, mengatakan pihaknya akan menitikberatkan pleidoi pada persoalan pengetahuan kliennya mengenai kandungan dalam vape tersebut.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa Jonathan sama sekali tidak tahu jika produk vape itu mengandung zat berbahaya,” tegas Lamgok. Ia menambahkan, kliennya hanya berperan dalam pemasaran tanpa memahami detail isi liquid yang dipermasalahkan.

Baca Juga: Banyak Kritik Soal MBG, Menko Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin Tegaskan Tidak Akan Ada Rencana Pemberhentian Program MBG

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X