UMY Kecam Pemangkasan KIP Kuliah 2025, Sebut Langkah Pemerintah Langgar Konstitusi

Photo Author
- Kamis, 25 September 2025 | 14:33 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah 2024 (Foto: istimewa)
Ilustrasi KIP Kuliah 2024 (Foto: istimewa)

INSIBERNEWS - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyatakan sikap tegas menolak kebijakan pemerintah yang memangkas alokasi anggaran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2025.

Menurut UMY, keputusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi sekaligus menambah beban bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera.

Baca Juga: Timor Leste Resmi Gabung ASEAN Oktober Mendatang, Anwar Ibrahim: Momentum Baru!

Rektor UMY, Prof. Dr. Achmad Nurmandi, menegaskan bahwa pemangkasan anggaran KIP Kuliah bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang secara jelas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.

“Kebijakan ini tidak hanya mencederai komitmen negara, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi dan regulasi yang berlaku,” kata Prof. Nurmandi dalam keterangannya.

Ia menambahkan, aturan lain yang dilanggar adalah Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Pasal 11 dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa pemerintah wajib menjamin keberlangsungan program tanpa mengurangi hak penerima manfaat.

Baca Juga: Dinilai Sebagai Tokoh Kredibel, Mahfud MD Dipastikan Gabung Komite Reformasi Polri Buatan Prabowo

UMY menilai pemangkasan dana KIP Kuliah akan memperbesar ketidakadilan sosial. Mahasiswa dari keluarga kurang mampu berpotensi kehilangan kesempatan melanjutkan studi karena terbebani biaya yang tidak lagi tertutup oleh beasiswa. Menurut UMY, hal ini justru mengancam cita-cita negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sejak awal, UMY mengaku telah berkomitmen mendukung KIP Kuliah dengan memberikan subsidi internal untuk menutup kekurangan biaya mahasiswa.

Namun, langkah pemerintah kali ini disebut semakin menekan perguruan tinggi swasta yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menyediakan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat luas.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Dituntut Setahun Penjara Kasus Vape Ilegal, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UMY, Prof. Dr. Zuly Qodir, menilai kebijakan ini diambil terburu-buru tanpa memperhitungkan dampak luasnya.

“Pemangkasan dana bantuan berpotensi menggerus partisipasi pendidikan tinggi di Indonesia,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X