Modus Gila Sindikat Pembobol Bank: Intimidasi Kepala Cabang hingga Gelapkan Rp24 Miliar

Photo Author
- Kamis, 25 September 2025 | 14:41 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah Indonesia (Photo : Shutterstock.com/Maciej Matlak)
Ilustrasi Uang Rupiah Indonesia (Photo : Shutterstock.com/Maciej Matlak)

INSIBERNEWS - Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank berskala besar yang melibatkan sembilan orang, mulai dari kepala cabang pembantu hingga pegawai bank sendiri.

Aksi sindikat ini terbilang nekat, karena mereka menggunakan ancaman terhadap kepala cabang dan keluarganya demi mendapatkan akses ke sistem perbankan.

Baca Juga: UMY Kecam Pemangkasan KIP Kuliah 2025, Sebut Langkah Pemerintah Langgar Konstitusi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa sindikat tersebut mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset. Dengan kedok menjalankan misi negara, mereka memaksa kepala cabang menyerahkan user ID Core Banking System milik teller dan pejabat cabang.

“Para pelaku mengancam akan menghabisi kepala cabang beserta keluarganya jika tidak menuruti permintaan mereka,” kata Helfi dalam keterangan pers, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga: Dinilai Sebagai Tokoh Kredibel, Mahfud MD Dipastikan Gabung Komite Reformasi Polri Buatan Prabowo

Modus ini dijalankan sejak awal Juni 2025. Sindikat yang bermarkas di Jawa Barat mengadakan pertemuan dengan beberapa kepala cabang bank milik pemerintah.

Dalam pertemuan itu, mereka menyusun strategi untuk memindahkan dana dari rekening dormant atau rekening tidur. Semua detail peran hingga pembagian hasil disusun secara rapi.

Eksekusi pertama dilakukan pada akhir Juni 2025. Pemindahan dana senilai Rp24 miliar berlangsung pada Jumat sore, setelah jam operasional bank berakhir. Cara ini dipilih agar aktivitas mencurigakan sulit terdeteksi sistem keamanan bank.

“Dana dipindahkan lewat 42 transaksi hanya dalam 17 menit,” jelas Helfi.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Dituntut Setahun Penjara Kasus Vape Ilegal, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Transaksi kilat itu sempat luput dari pantauan, namun pihak bank akhirnya mendeteksi adanya aktivitas tak wajar. Laporan kemudian disampaikan ke Bareskrim Polri hingga kasus ini berhasil diungkap.

Dari penyidikan, polisi membagi tersangka dalam tiga kelompok besar. Pertama, kelompok pejabat bank, termasuk AP (50) yang menjabat Kepala Cabang Pembantu, dan GRH (43), seorang customer relation manager yang menjadi penghubung antara jaringan sindikat dengan cabang bank.

Baca Juga: Banyak Kritik Soal MBG, Menko Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin Tegaskan Tidak Akan Ada Rencana Pemberhentian Program MBG

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X