Kedua, kelompok eksekutor pembobol. Sosok C (41) disebut sebagai otak dari operasi ini, sementara DR (44), seorang konsultan hukum, bertugas memberi legitimasi semu dan perlindungan hukum.
Ada juga NAT (36), pegawai bank yang secara langsung melakukan akses ilegal ke Core Banking System, serta R (51), mediator yang mencari akses ke pejabat bank sekaligus menyalurkan dana hasil kejahatan.
Baca Juga: Jelang Revalidasi Global Geopark UNESCO, Wamenpar Cek Kesiapan Geopark Maros-Pangkep
Ketiga, kelompok pencuci uang yang berperan menyalurkan dan menyamarkan dana hasil pembobolan. Polisi kini masih menelusuri aliran dana Rp24 miliar tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar sembilan tersangka.
Kasus ini menunjukkan lemahnya sistem keamanan internal yang bisa dimanfaatkan lewat celah ancaman fisik dan tekanan psikologis.
Polisi menegaskan akan terus mendalami jaringan ini, karena diduga masih ada skenario lain yang disiapkan kelompok serupa di wilayah berbeda.***
Artikel Terkait
Jelang Revalidasi Global Geopark UNESCO, Wamenpar Cek Kesiapan Geopark Maros-Pangkep
Banyak Kritik Soal MBG, Menko Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin Tegaskan Tidak Akan Ada Rencana Pemberhentian Program MBG
Prabowo dan PM Kanada Sepakat Tandatangani Perjanjian Dagang Besar ICA-CEPA
Tarif Listrik Tetap di Akhir 2025, Pemerintah Pilih Jaga Daya Beli Rakyat
Insentif PPN Properti Diperpanjang, Beli Rumah Bebas Pajak hingga 2026
Kekeringan Meluas di Sragen dan Klaten, Ribuan Warga Mengandalkan Bantuan Air Bersih
Jonathan Frizzy Dituntut Setahun Penjara Kasus Vape Ilegal, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi
Dinilai Sebagai Tokoh Kredibel, Mahfud MD Dipastikan Gabung Komite Reformasi Polri Buatan Prabowo
Timor Leste Resmi Gabung ASEAN Oktober Mendatang, Anwar Ibrahim: Momentum Baru!
UMY Kecam Pemangkasan KIP Kuliah 2025, Sebut Langkah Pemerintah Langgar Konstitusi