INSIBERNEWS - Pemerintah kembali memberi kabar gembira bagi masyarakat yang berencana membeli rumah. Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti resmi diperpanjang hingga akhir 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun. Dengan skema ini, pembeli tidak perlu membayar PPN untuk rumah dengan harga tertentu, karena sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Tarif Listrik Tetap di Akhir 2025, Pemerintah Pilih Jaga Daya Beli Rakyat
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyampaikan bahwa kebijakan ini masih mempertahankan syarat yang sama dengan aturan sebelumnya.
“Kita berikan juga PPN DTP 100 persen untuk rumah komersil, rumahnya sampai Rp5 miliar, tetapi Rp2 miliar pertamanya diberikan PPN DTP 100 persen. Itu sudah kita umumkan juga untuk diperpanjang sampai akhir tahun 2026,” ujar Febrio di Jakarta, Rabu (24/9/2025) malam.
Baca Juga: Prabowo dan PM Kanada Sepakat Tandatangani Perjanjian Dagang Besar ICA-CEPA
Artinya, bagi masyarakat yang membeli rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar, PPN akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Sementara untuk rumah dengan nilai di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif hanya berlaku pada Rp2 miliar pertama dari harga rumah tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor properti yang selama ini menjadi salah satu penggerak penting ekonomi nasional.
Industri properti dikenal memiliki efek berantai yang besar, mulai dari menyerap tenaga kerja hingga menggerakkan lebih dari 100 sektor turunan seperti semen, baja, furnitur, dan material bangunan lainnya.
Selain itu, insentif ini juga diyakini akan membantu kelas menengah dalam mewujudkan kepemilikan rumah, di tengah tantangan harga properti yang terus meningkat setiap tahun. Pemerintah melihat, tanpa intervensi semacam ini, daya beli masyarakat bisa semakin tertekan.
Febrio menegaskan, perpanjangan insentif ini bukan hanya soal menjaga momentum pemulihan ekonomi, tapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak.
Baca Juga: Viral! Bikin Pajeon Ala Drama Bon Appétit Your Majesty, Begini Resepnya
Dengan adanya kebijakan PPN DTP hingga 2026, pemerintah berharap pasar properti semakin bergairah, pelaku usaha di sektor ini lebih percaya diri, dan masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.
Artikel Terkait
Viral! Bikin Pajeon Ala Drama Bon Appétit Your Majesty, Begini Resepnya
Heboh Isu Keretakan Keluarga Karena Warisan Mpok Alpa, Putri Sulungnya Beri Klarifikasi Tegas!
Dokter Tan Shot Yen Kritik MBG, Isinya Burger 'Kastanisasi' Ia Ingin Anak Indonesia Konsumsi dan Kenal Makanan Lokal Indonesia
Ridwan Kamil Menolak Berdamai Dengan Lisa Mariana, Imbas Nama Baiknya Hancur dan Alami Gangguan Rumah Tangga
Soal Ratusan Siswa Keracunan MBG di Cipongkor Bandung Barat, Kepala BGN : Jadi Itu Ada Kesalahan Teknis
BRI Peringati Hari Tani Nasional melalui Akses Pembiayaan dan Pemberdayaan Inklusif untuk Perkuat Dukungan bagi Sektor Pertanian
Jelang Revalidasi Global Geopark UNESCO, Wamenpar Cek Kesiapan Geopark Maros-Pangkep
Banyak Kritik Soal MBG, Menko Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin Tegaskan Tidak Akan Ada Rencana Pemberhentian Program MBG
Prabowo dan PM Kanada Sepakat Tandatangani Perjanjian Dagang Besar ICA-CEPA
Tarif Listrik Tetap di Akhir 2025, Pemerintah Pilih Jaga Daya Beli Rakyat