Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk penyesuaian dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam. Keputusan itu juga dianggap bisa membantu efisiensi dalam pelayanan teknis di embarkasi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan jamaah haji.
Pasca pengesahan, revisi undang-undang ini akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku. Pemerintah diharapkan segera menyiapkan aturan turunan agar implementasi perubahan dapat berjalan lancar sebelum musim haji berikutnya.