UU Haji dan Umrah Resmi Direvisi, DPR Sepakati Perubahan Nomenklatur Hingga Aturan Petugas

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:13 WIB
Ilustrasi DPR RI (Foto : istimewa)
Ilustrasi DPR RI (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (26/8/2025).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Wow! Hank, Anjing Kesayangan Rose BLACKPINK Debut Jadi Model Sampul Majalah Dogue

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, memimpin jalannya pengambilan keputusan. Ia menanyakan persetujuan seluruh fraksi terkait pengesahan RUU tersebut.

“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” ucapnya.

Baca Juga: Jungkook BTS Torehkan Rekor Baru, 3 MV dari Album ‘GOLDEN’ Tembus 200 Juta Views

Serentak, seluruh anggota yang hadir dalam rapat menyatakan setuju. Dengan ketok palu, revisi UU itu pun sah menjadi undang-undang baru.

Salah satu poin penting dari revisi ini adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi sebuah kementerian.

Perubahan ini disebut-sebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola haji agar lebih efektif, terkoordinasi, dan memiliki kewenangan yang lebih jelas di bawah struktur kementerian.

Baca Juga: Kirana Larasati Siap Pecahkan Rekor di Miss Universe Indonesia 2025

Selain itu, aturan mengenai petugas haji juga menjadi sorotan. Dalam beleid baru, disebutkan bahwa tidak semua petugas haji wajib beragama Islam. Aturan ini diberlakukan khusus bagi petugas embarkasi di daerah-daerah dengan mayoritas penduduk non-Muslim.

Meski begitu, DPR menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang bertugas di Arab Saudi.

Untuk petugas di Tanah Suci, syarat beragama Islam tetap menjadi ketentuan yang tidak bisa diganggu gugat.

Baca Juga: Mercedes-Benz Recall 3.700 Lebih Mobil, Ada Risiko Baut Kemudi Longgar

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X