INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan langkah tegas dengan menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rody Ong Chandra (ROC), pada Senin, 25 Agustus 2025. Rody diduga terlibat dalam kasus suap terkait perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus 2025 hingga 10 September 2025,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pahami Kode Kekentalan Oli, Rahasia Mesin Motor Tetap Awet dan Bertenaga
Penangkapan Rody bermula pada Jumat, 22 Agustus 2025, ketika tim KPK mendapati dirinya berada di Surabaya. Ia disebut tidak kooperatif dalam proses hukum, sehingga langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, ia ditahan di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Asep, kasus ini melibatkan tiga tersangka. Selain Rody, ada pula nama mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) serta Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiarties Tania (DDWT). Namun, Awang Faroek tidak lagi bisa dimintai pertanggungjawaban karena telah meninggal dunia.
Baca Juga: Mobil 7 Seater Bekas di Bawah Rp100 Juta, Solusi Nyaman untuk Keluarga Indonesia
Perkara bermula ketika perusahaan yang dipimpin Rody tengah menghadapi masalah hukum. Demi mengamankan kelangsungan bisnis, ia mencoba mengurus perpanjangan IUP selama enam bulan. Rody kemudian berusaha menjalin komunikasi dengan Awang Faroek melalui sejumlah perantara.
Salah satu pihak yang dilibatkan adalah mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Amrullah. Rody disebut menyiapkan dana hingga Rp3 miliar untuk memperlancar pengurusan enam izin pertambangan yang terkait dengan perusahaannya. Dana tersebut diarahkan untuk Amrullah dan beberapa pihak lain yang ikut membantu.
Baca Juga: Viral! Muncul Sosok Sintya Cilla Perempuan Yang Hamil Anak Dj Panda Berawal Dari Ngefans
Nama Dayang Donna pun masuk dalam pusaran kasus ini. Ia disebut berperan sebagai perantara karena statusnya sebagai anak dari Awang Faroek. Awalnya, Rody berniat memberikan Rp1,5 miliar sebagai imbalan jasa. Namun, Donna menolak nominal itu dan meminta skema berbeda.
Akhirnya, Rody menyetujui permintaan Dayang Donna. Dana yang disiapkan tidak hanya dalam rupiah, melainkan juga menggunakan mata uang asing. KPK menduga praktik ini dilakukan untuk menyamarkan aliran dana suap agar lebih sulit dilacak.
Baca Juga: Daftar Pemain yang Kena Kartu Kuning di Pertandingan Persebaya Surabaya vs Bali United
Kasus suap IUP di Kaltim ini semakin menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor sumber daya alam. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, tidak ada yang kebal hukum,” tegas Asep.
Artikel Terkait
Arhan dan Azizah Kenapa Jadi Sorotan Publik? Pemain Timnas Indonesia Itu....
4 Pemain Ini Cetak Gol di PSBS Biak vs Persis Solo: Ada yang Bisa Tebak?
Biodata Bruno Moreira Soares, Cetak Gol Melalui Titik Penalti vs Bali United
Profil Risto Mitrevski yang Cetak Gol vs Bali United di Super League Indonesia 2025
Daftar Pemain yang Kena Kartu Kuning di Pertandingan Persebaya Surabaya vs Bali United
Sukses Mencetak Gol vs Bali United, Siapa Francisco Rivera? Ini Biodatanya...
Viral! Muncul Sosok Sintya Cilla Perempuan Yang Hamil Anak Dj Panda Berawal Dari Ngefans
Remaja Makin Gandrung Investasi Kripto, Antara Peluang dan Risiko yang Mengintai
Mobil 7 Seater Bekas di Bawah Rp100 Juta, Solusi Nyaman untuk Keluarga Indonesia
Pahami Kode Kekentalan Oli, Rahasia Mesin Motor Tetap Awet dan Bertenaga