Ditegaskan Rizal, bahwa hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran.
Lebih lanjut, Rizal menyebut bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku usaha yang kedapatan mengabaikan aturan. Sanksi administratif dan pidana akan diberikan apabila tidak segera dilakukan perbaikan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.***