news

Gubernur Jatim Khofifah Atur Ketat Sound Horeg di Jatim, Ini Sanksi hingga Batas Suaranya

Minggu, 10 Agustus 2025 | 13:30 WIB
Karnaval Sound Horeg di Malang (Foto : istimewa)

"Yang terpenting, penggunaan sound system tidak boleh mengganggu ketertiban, kerukunan, memicu konflik sosial, atau merusak fasilitas umum," tegas Khofifah.

Setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk penggunaan sound system, wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian.

Penyelenggara juga harus membuat surat pernyataan tanggung jawab atas potensi kerusakan fasilitas umum, kerugian materi, atau korban jiwa, yang ditandatangani di atas materai.

Baca Juga: Meski Terdapat Polemik Soal Kualitas, Mentan Amran Pastikan Beras Premium di Ritel Aman Dikonsumsi

Khofifah menegaskan, jika ditemukan adanya penyalahgunaan seperti narkoba, miras, pornografi, anarkisme, tawuran, atau tindakan pemicu konflik, maka pihak kepolisian berhak menghentikan acara. Penyelenggara pun wajib bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

"Semua detail sudah kami atur secara jelas. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap boleh dilakukan, tapi harus mematuhi batasan yang telah disepakati bersama," tukasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini