Menurut mereka, proses penyidikan selama ini terkesan lamban dan terlalu hati-hati. Padahal kasus ini sudah mencuat ke publik cukup lama dan menyangkut nama besar mantan kepala negara, yang tentu perlu dijaga reputasinya.
Baca Juga: Baru Diluncurkan Prabowo, Ini Link Download Logo HUT RI ke-80
Desakan agar dilakukan gelar perkara juga dilandasi oleh kekhawatiran bahwa kasus ini bisa ditarik ke ranah politik. Sebab, meski Jokowi telah lengser dari jabatannya sebagai Presiden, ia masih memiliki pengaruh cukup besar dalam peta kekuasaan nasional.
Meski begitu, pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini tetap berada di jalur hukum.
Fokus penyidik adalah membuktikan apakah benar ada unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang dilontarkan oleh pihak tertentu terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi selama menjabat.