Viral PPPK di Blitar Ajukan Cerai, Cek Hak Istri Setelah Resmi Berpisah

Photo Author
Ferawaty, Insibernews
- Kamis, 24 Juli 2025 | 05:45 WIB
PPK di Blitar banyak mengajukan cerai. (Freepik)
PPK di Blitar banyak mengajukan cerai. (Freepik)

INSIBERNEWS - Belakangan ini, kasus perceraian yang melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Blitar menjadi sorotan publik. Banyak dari mereka, khususnya perempuan, mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

Fenomena ini tak hanya menjadi topik hangat di lingkungan ASN, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai hak-hak yang dimiliki istri setelah resmi bercerai dari suami. Apalagi jika keduanya sama-sama bekerja sebagai PPPK.

Secara hukum, istri yang bercerai tetap memiliki hak atas harta bersama yang diperoleh selama pernikahan. Harta tersebut harus dibagi secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jelang Lawan Thailand di Semifinal Piala AFF U23 2025, Timnas Indonesia Mendapatkan Keistimewaan

Namun jika pasangan tersebut belum memiliki banyak harta bersama, maka pembagian lebih difokuskan pada aset yang bersifat pribadi. Misalnya kendaraan atau tabungan yang atas nama masing-masing.

Dalam hal nafkah anak, suami tetap berkewajiban memberikan biaya hidup anak meski tidak lagi tinggal satu rumah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam.

Untuk istri yang mendapatkan hak asuh anak, ia juga berhak mendapat bantuan nafkah dari mantan suami, sesuai keputusan pengadilan. Besarannya bisa ditentukan melalui kesepakatan atau ditetapkan oleh hakim.

Baca Juga: Masuk Semifinal, Berapa Kali Timnas Indonesia Juara Piala AFF U23?

Bagaimana dengan tunjangan atau gaji PPPK? Gaji yang diterima PPPK setelah bercerai tidak dibagi dua, karena merupakan hak pribadi masing-masing sebagai pegawai.

Namun, jika sebelum cerai ada kesepakatan bersama atau cicilan bersama, maka kewajiban dan tanggung jawab harus diselesaikan bersama pula. Termasuk jika ada pinjaman koperasi atau kredit bersama.

PPPK juga tidak mendapatkan pensiun layaknya PNS. Jadi, setelah perceraian, tidak ada pembagian pensiun di masa depan karena tunjangan hari tua tidak tersedia dalam skema PPPK.

Baca Juga: Tak Berjumpa Timnas Indonesia di Semifinal Piala AFF U23 2025, Vietnam Dinilai Beruntung: Kok Bisa?

Meski begitu, mantan istri tetap bisa menuntut hak-hak non-material, seperti kejelasan hubungan dengan anak atau waktu kunjungan jika hak asuh tidak diberikan padanya.

Langkah hukum perceraian bagi PPPK tetap mengikuti prosedur umum, namun harus disertai izin atau pemberitahuan kepada atasan, sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ferawaty

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X