Aksi kekerasan terhadap penyandang disabilitas adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Masyarakat kini menanti langkah cepat dari pihak terkait untuk menindak pelaku dan memberi perlindungan kepada korban agar kasus serupa tidak kembali terjadi.