news

Sakit Hati diselingkuhi, Wanita Asal Korea Selatan Pasang Spanduk Wajah Suami dan Pelakor!

Jumat, 27 Juni 2025 | 16:39 WIB
Potret spanduk yang dipasang sang istri di depan kantor suami dan apartemen selingkuhannya. (Naver Korea)


INSIBERNEWS – Pengkhianatan yang dilakukan oleh pasangan memang meninggalkan luka cukup dalam untuk korban.

Terlebih jika dilakukan oleh pasangan resmi suami istri, selingkuh merupakan momok yang sangat menakutkan.

Seperti yang baru-baru ini dialami oleh wanita asal Korea Selatan, dirinya mendapati sang suami berselingkuh.

Baca Juga: Basarnas Ungkap Keluarga Juliana Marins Beri Apresiasi Usaha Tim SAR saat Proses Evakuasi

Dua buah spanduk berisi tudingan perselingkuhan terpampang di area permukiman elite Seoul, tepatnya di kawasan Gaepo dong dan Yeoksam dong, Gangnam.

Foto sang suami dengan wanita perebut laki orang atau biasa disebut pelakor pun turut dipajang secara terbuka.

Pemasangan spanduk merupakan bentuk luapan kemarahan atas sakit hati yang diterima sang istri.

Baca Juga: Kental dengan Rasa Besi, Aespa Telah Rilis Single Album Dirty Work!

Salah satu spanduk yang tergantung di depan sebuah apartemen bertuliskan:

"Wanita di unit ooo (nomor unit dirahasiakan), Gaepo dong, merusak rumah tangga orang lain.

(Wanita itu) Menggoda pria beranak dua dan hidup serumah.

Baca Juga: Alami Kecelakaan Tunggal, Pria Tanpa Identitas di Bekasi dalam Kondisi Kritis!

Waspadai pelakor Kimo dari bar. Ular berbisa berkedok bunga."

Sementara itu, spanduk lain turut terpasang di depan kantor sang pria menyebut:

"Ayah dua anak yang berpura-pura masih lajang. (Menjalani) Hidup ganda selama 3 tahun bersama selingkuhan, tak tahu malu dan tak menyesal sedikit pun."

Baca Juga: Mulai Dari Al Ghazali Hingga Amanda Rawles, Kue Pernikahan Ala Italia Jadi Pilihan Masa Kini!

Tak tanggung-tanggung, spanduk tersebut turut memajang foto sang pria dan pelakor dalam pose mesra.

Terdapat nama dan logo perusahaan sang suami yang telah disensor sebagian.

Unggahan ini langsung viral disosial media dan menuai banyak reaksi dari netizen Korea:

Baca Juga: Tambah Prestasi Global, BRI Duduki Peringkat 1 Institusi Keuangan di Indonesia Dalam Daftar Fortune Southeast Asia 500

"Pasti sakit hati banget sampai berani masang kayak gitu."

"Lebih baik bayar denda daripada diam dan menderita."

"Andai hukum perzinaan masih berlaku..."

Baca Juga: Bikin Malu Indonesia, Perkumpulan Silat Madiun Lakukan Aksi Ini di Jepang!

"Semoga si ibu dua anak itu kuat menghadapi ini."

Meski banyak yang bersimpati, tindakan memasang spanduk seperti ini berpotensi melanggar hukum Korea.

Menurut Pasal 307 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Korea, penyebutan fakta yang mencemarkan nama baik-meski benar adanya-dapat dikenai hukuman hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal 5 juta KRW.

Baca Juga: Bakal Digelar Agustus Mendatang, Berikut Line Up 2025 K World Dream Awards!

Tags

Terkini