Hasil audit internal dan penyelidikan awal KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp893,1 miliar—angka yang fantastis! KPK kini tengah menelusuri aliran dana dari akuisisi ini, termasuk kemungkinan adanya praktik pencucian uang dan keterlibatan pihak lain di balik skandal ini.
Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka: Adjie, sang pemilik PT Jembatan Nusantara; Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP; Muhammad Yusuf Hadi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP; serta Harry MAC, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP.
KPK berjanji tak akan berhenti di sini. Mereka masih memburu jejak aset-aset lain, termasuk asal-usul senjata api dan barang mewah yang disita.
“Kami akan kejar semua pihak yang terlibat, tak peduli siapa mereka,” tegas Budi. Penyelidikan ini pun menjadi sorotan, mengingat dampaknya yang begitu besar bagi keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap korporasi BUMN.