INSIBERNEWS - Kisah pilu menimpa Kakek Tupon, warga Desa Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, yang hampir kehilangan tanah miliknya karena diduga jadi korban mafia tanah. Sertifikat tanah atas nama pria lanjut usia itu kini sudah beralih kepemilikan dan bahkan sempat diagunkan ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM) senilai Rp1,5 miliar.
Namun, PT PNM menyebut bahwa mereka justru berada di posisi sebagai korban karena menerima sertifikat tersebut dari proses take over kredit antarbank.
"Sebetulnya ini kami terima dari take over. Jadi kami pihak yang dirugikan sebenarnya. Sertifikat yang kami terima pun bukan atas nama Mbah Tupon, tapi atas nama yang sudah dialihkan, yakni IF," ujar Sekretaris Perusahaan PT PNM, Dodot Patria, Sabtu (3/5) saat memberikan keterangan di Bantul.
Baca Juga: Berlaku di Tahun Ajaran Baru, Gibran Umumkan AI Siap Masuk Kurikulum di Sekolah
Dodot menjelaskan bahwa kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan pihak Polda DIY dan PNM memilih untuk menyerahkan seluruh proses hukum ke pihak kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa Kakek Tupon tidak dibebani untuk membayar kredit yang diagunkan atas tanah tersebut.
"Yang bertanggung jawab atas pembayaran pinjaman tetap MA, suami dari IF, karena memang dia yang tercatat sebagai kreditur dalam perjanjian utang-piutang," jelas Dodot.
Baca Juga: Pasca Kebakaran Hutan, Badai Pasir Landa Israel: Pemerintah Umumkan Darurat Nasional
Lebih lanjut, Dodot memastikan bahwa proses lelang atas tanah dan bangunan milik Kakek Tupon telah dihentikan sejak tahun lalu. Ia menyebut bahwa BPN (Badan Pertanahan Nasional) telah menerbitkan surat blokir yang secara legal membuat tanah tersebut tidak bisa diperjualbelikan atau dilelang.
Baca Juga: Inggris Siap Bahas Pengakuan Palestina Bareng Prancis dan Arab Saudi, Juni Jadi Momen Penting?
"Walaupun viralnya baru sekarang, kami dari PNM sudah bertindak. Minggu lalu kami juga sudah berkunjung langsung ke kediaman Mbah Tupon," tambahnya.
Sementara itu, Polda DIY saat ini sedang mendalami kasus dugaan mafia tanah tersebut dan telah meminta keterangan dari 11 saksi serta memanggil lima terlapor, termasuk seorang notaris.