Dalam kesempatan terpisah, Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menyatakan bahwa Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik terhadap Rifki, mengingat statusnya sebagai anggota kepolisian yang melakukan tindakan melanggar hukum.
Baca Juga: CATAT! Setiap Rabu, ASN DKI Wajib Naik Transportasi Umum, Ada Fasilitas Gratis Juga!
Proses hukum terhadap para tersangka kini terus berlanjut, dan kejaksaan tengah mempersiapkan langkah selanjutnya. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat dan institusi kepolisian bahwa tindakan kriminal tidak mengenal batas, bahkan oleh oknum yang seharusnya menjadi penegak hukum.