Oknum Polisi Terlibat Perampokan Minimarket di Pati, Satu Tersangka Lainnya Ditangkap

Photo Author
- Senin, 28 April 2025 | 12:35 WIB
Ilustrasi Tangkap (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Tangkap (Foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Seorang anggota kepolisian berinisial Rifki Sarandi (30), yang bertugas di salah satu polsek di bawah Polres Kudus, ditangkap oleh petugas Reserse Kriminal Polresta Pati terkait kasus perampokan sebuah minimarket.

Rifki, yang tinggal di Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, berperan sebagai eksekutor dalam aksi kejahatan tersebut dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

Selain Rifki, polisi juga menangkap Herlangga Nurcahyo (33), seorang karyawan swasta yang turut serta dalam perampokan tersebut.

Baca Juga: KPK Geledah Lokasi di Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di Dinas PU Mempawah

Perampokan yang melibatkan oknum polisi ini terjadi pada malam hari, tepatnya pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Dua tersangka masuk ke minimarket melalui pintu depan yang tidak terkunci sepenuhnya, dan saat itu dua karyawan tengah menghitung laporan harian.

Rifki kemudian mengancam karyawan dengan celurit dan menodongkan senjata tajam tersebut, memaksa mereka untuk menunjukkan lokasi brankas yang berisi uang.

Baca Juga: 29 WNI Dipulangkan dari Filipina Terkait Kasus Judi Online dan Scam, Polri Akan Lakukan Pendalaman

Setelah berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp13.069.000, kedua pelaku langsung melarikan diri. Kejadian ini sempat menggegerkan pihak minimarket yang segera melapor ke Polresta Pati.

Namun, kasus ini baru terungkap hampir satu tahun setelah kejadian, saat salah satu pelaku yang merupakan warga sipil, Herlangga, kembali ke Jawa.

Baca Juga: Tim SAR Temukan Korban Mobil Terjun ke Sungai Lae Kombih, Satu Korban Ditemukan Tewas

Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku dan celurit yang dipakai dalam perampokan.

Tersangka Rifki, yang berstatus sebagai anggota Polri, kini tengah menjalani proses hukum yang lebih lanjut.

Baca Juga: Sugiono Tegaskan Komitmen Indonesia di BRICS, Dorong Kerja Sama Strategis dengan Brazil

Polda Jateng dan Polresta Pati telah menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pati, dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima pada 14 April 2025.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X