Berdasarkan informasi dari Bapenda, pajak kendaraan Lexus berpelat D 901 DM kini sebesar Rp35.497.900.
Rinciannya meliputi PKB Pokok Rp21.298.100, Opsen PKB Pokok Rp14.056.800, serta SWDKLLJ Pokok Rp143.000.
Menanggapi sorotan publik, Dedi Mulyadi akhirnya memberikan klarifikasi melalui akun TikTok pribadinya, @dedimulyadiofficial, pada Senin 21 April 2025.
Baca Juga: BRI Liga 1 2025 Pekan 30: Ini Prediksi Persib Bandung vs PSS Sleman Malam Nanti Pukul 19.00 WIB
Diungkapkan bahwa tunggakan tersebut terjadi karena kendaraan tersebut masih dalam masa kredit dan menggunakan pelat nomor Jakarta.
"Mobil itu bernomor Jakarta dan masih kredit, belum lunas. Karena itu masih di bawah kendali leasing, maka pihak leasing sedang memproses untuk mutasi," ujar Dedi dalam unggahannya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menghindari kewajiban pajak, dan akan melunasi seluruh tunggakan setelah proses mutasi kendaraan selesai.
"Dalam proses itu, nanti pada akhirnya seluruh tunggakan di Pemda DKI akan lunas," tegasnya.
Baca Juga: Head to Head Persib Bandung vs PSS Sleman yang Sudah Bertemu 15 Kali: Ada 3 Kali Imbang!
Namun demikian, permasalahan ini tetap mendapat perhatian dari anggota DPRD Jawa Barat.
Salah satunya datang dari Taufik Nurrohim dari Komisi III, yang menilai bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan tanggung jawab semua pihak.
"Kepatuhan terhadap pajak harus dimulai dari seluruh elemen, termasuk pejabat," kata Taufik, Kamis 24 April 2025 lalu.
Meski demikian, Taufik mengapresiasi klarifikasi yang telah disampaikan Dedi.
Baca Juga: Dua Pria Ngamuk dan Ancam Ledakkan Mapolres Pacitan, Densus 88 Turun Tangan Tangkap Pelaku
Ia berharap proses penyelesaian administrasi tersebut dapat segera dituntaskan agar tidak menimbulkan prasangka negatif di masyarakat.