INSIBERNEWS - Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kecam perbuatan yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma.
Diduga AKBP Fajar Widyadharma telah melakukan kekerasan seksual kepada anak-anak.
Bahkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma memakan 3 korban.
KPAI menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi yang sangat merugikan korban, baik dari segi fisik, mental, maupun sosial.
KPAI mengingatkan bahwa anak-anak harus mendapatkan perlindungan maksimal dari kekerasan dalam bentuk apapun, termasuk kekerasan seksual.
Pihak berwenang diharapkan untuk memberikan hukuman yang tegas kepada pelaku.
Baca Juga: Kader Demokrat Klarifikasi Soal Amplop Kuning yang Diduga Suap dari Pertamina untuk DPR
Serta memberikan perhatian lebih pada pemulihan kondisi korban melalui layanan psikologis dan medis.
Selain itu, KPAI juga menyerukan kepada masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak menutup mata terhadap perilaku yang mencurigakan.
Pencegahan terhadap kekerasan seksual dapat dimulai dari keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat yang sadar akan pentingnya melindungi anak.
Baca Juga: Kemenkeu Take Down APBN yang Sudah Diunggah, Tutupi Defisit Negara Dalam Jumlah Besar?
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (14/3/2025), Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menilai bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma merupakan perbuatan pidana yang sangat serius.