INSIBERNEWS - Kasus MinyaKita yang tak sesuai takaran mendapat perhatian serius dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Masyarakat sebagai konsumen kini memiliki hak untuk meminta pengembalian produk atau dana jika merasa dirugikan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa hak konsumen untuk mengajukan komplain telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Praktik Curang MinyaKita, 10.560 Liter Minyak Disita
"Terkait hak dan kewajiban konsumen, semuanya sudah jelas dalam UU Perlindungan Konsumen. Jika ada produk yang tidak sesuai ketentuan, konsumen bisa meminta pengembalian barang atau dana," ujar Moga kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Tegas! Mentan Akan Tutup Produksi Minyak Goreng Merk Minyakita, Kenapa?
Menurutnya, jika konsumen membeli produk yang volumenya tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen. Oleh karena itu, pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan klaim.
Baca Juga: Batasi Pembangunan Vila di Puncak, Gubernur Jakarta Dukung Langkah Jawa Barat Untuk Cegah Banjir
Kasus MinyaKita yang diduga memiliki volume lebih sedikit dari yang seharusnya memicu kekhawatiran masyarakat.
Kemendag pun meminta produsen untuk lebih transparan dalam pengemasan dan memastikan produk yang dijual sesuai standar yang telah ditetapkan.
Jika ada pelanggaran, pihak berwenang tidak akan segan mengambil langkah hukum.