INSIBERNEWS - Kementerian PANRB dan BKN memutuskan untuk melakukan penundaan pengangkatan CASN 2024.
Kementerian PANRB mengklaim bahwa pemerintah perlu waktu untuk penataan dan penempatan ASN.
Kemudian Pemerintah berjanji akan selesaikan tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN.
Baca Juga: Wargi Jabar, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan, Mudah dan Gratis
Saat ini pemerintah tengah merancang pengelolaan ASN sesuai RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029.
Ribuan peserta CASN mengaku kecewa dengan keputusan yang diambil oleh Kementerian PANRB.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (10/3/2025), Kementerian PANRB dan BKN mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan serentak pada 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Polisi Razia Konvoi Sound Horeg di Jember, Warga Keluhkan Gangguan Tengah Malam
Sedangkan pengangkatan PPPK akan dilakukan pada 1 Maret 2026.
Padahal jika merujuk pada Peraturan BKN, CPNS dan PPPK akan diangkat paling lama 30 hari setelah NIP ditetapkan.
Keputusan penundaan ini diklaim sebagai hasil kesepakatan dengan DPR RI.
Namun apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin tidak demikian.