Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (28/2/2025), berikut adalah 3 daerah yang wajib PSU karena kepala daerah terpilih ternyata sudah pernah menjabat selama 2 periode:
Baca Juga: Tarif Listrik Kembali Normal Mulai Maret 2025, Diskon 50 Persen Resmi Berakhir
- Pilbup Bengkulu Selatan
PSU total wajib dilakukan tanpa Cabup Gusnan Mulyadi karena telah menjabat selama 2 periode.
- Pilbup Kutai Kartanegara
PSU total wajib dilakukan tanpa Cabup Edi Damansyah karena dinyatakan sudah menjabat selama 2 periode.
- Pilbup Tasikmalaya
PSU total wajib dilakukan tanpa Cabup Ade Sugianto karena dinyatakan sudah menjabat selama 2 periode.***