Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) turut mengecam pemberhentian kerja Novita tersebut.
Fahmi Hatib sebagai Ketua Umum FSGI menilai bahwa guru juga merupakan warga negara.
Maka sebagai warga negara, guru memiliki hak berekspresi, berpendapat, dan berkarya yang dijamin oleh konstitusi.
Maka Fahmi Hatib menganggap bahwa sekolah yang memecat Novita telah melanggar peraturan perundangan.***