Baca Juga: Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK, Singgung Demokrasi dan Penegakan Hukum
Pemerasan pegawai melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui ancaman atau tekanan.
Sementara itu, gratifikasi yang diterima oleh pejabat atau pegawai sebagai bentuk suap adalah tindakan yang merusak prinsip keadilan.***