INSIBERNEWS - KPK telah melakukan penangkapan kepada Wali Kota Semarang periode 2022-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Penangkapan tidak hanya dilakukan kepada Hevearita saja tetapi juga kepada suaminya, Alvin Basri.
Karena suami Hevearita merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah yang diduga terlibat dalam sederet kasus tindak pidana.
Baca Juga: Ramai Kode 1312 di Sosial Media Setelah Sukatani Minta Maaf pada Kapolri, Sebenarnya Apa Artinya?
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur.
Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025.
KPK juga turut memproses hukum dua tersangka lainnya yang terlibat kasus yang sama.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (20/2/2025), terdapat 3 kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Hevearita dan Suami:
- Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.
- Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
- Dugaan gratifikasi tahun 2023-2024 senilai Rp5 miliar.
Baca Juga: Nyanyikan Lagu Sindiran untuk Polisi, 2 Personil Group Band Sukatani Diduga Diintimidasi Aparat
Korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan pegawai, serta gratifikasi merupakan tindakan yang jelas melanggar hukum.
Sekaligus merusak integritas sistem pemerintahan serta kepercayaan publik.
Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa mengarah pada penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, merugikan keuangan negara dan kualitas pelayanan publik.
Artikel Terkait
Sindir Soal Dugaan Korupsi, Mantan Pegawai PT Timah Wenny Sebut Ada Kasus yang Dilindungi KPK
KPK Geledah Kantor Jasa Raharja di Bandung dan Sita Deposito Rp6,4 Miliar, Kasus Apa?
Maling Gak Usah Diajak Rukun! Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK Tindak Tegas Koruptor
Loh? ICW Ungkap KPK dan BPK Tidak Memiliki Wewenang Lakukan Audit Danantara, Buka Peluang Korupsi?
KPK Periksa Hasbi Hasan, Eks Sekretaris MA yang Terjerat Kasus Suap dan TPPU