Loh? ICW Ungkap KPK dan BPK Tidak Memiliki Wewenang Lakukan Audit Danantara, Buka Peluang Korupsi?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 18 Februari 2025 | 22:35 WIB
Badan penegak hukum BPK dan KPK dinilai tak bisa sentuh Danantara (Instagram @bpkriofficial dan @official.kpk)
Badan penegak hukum BPK dan KPK dinilai tak bisa sentuh Danantara (Instagram @bpkriofficial dan @official.kpk)

INSIBERNEWS - Indonesia Corruption Watch (ICW) kritik Badan Pengelola Investasi Danantara.

Pasalnya Danantara dinilai akan sulit tersentuh oleh penegak hukum.

Padahal Danantara sendiri akan mengelola aset jumbo dari BUMN.

Baca Juga: Tanggapi Tuntutan Mahasiswa di Aksi Indonesia Gelap, Prabowo Pastikan Beasiswa Tidak Akan Dikurangi

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (18/2/2025), ICW menilai dengan diciptakannya Danantara justru akan membuka peluang korupsi yang besar.

Kekhawatiran ini disampaikan oleh Peneliti ICW Wana Alamsyah.

Karena baik KPK maupun BPK tidak memiliki wewenang untuk melakukan audit laporan keuangan Danantara.

Baca Juga: Istana Imbau Masyarakat Jangan Jadi Pendatang Haram Ditengah Ramainya Tren KaburAjaDulu

Hal ini tertuang dalam UU BUMN yang menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh akuntan publik.

Kemudian akuntan publik yang ditugaskan telah ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham.

Ketentuan mengenai UU BUMN ini telah disahkan pada 4 Februari 2025.

Baca Juga: Tahun Paling Mematikan untuk Jurnalis di 2024: Israel Bertanggung Jawab Atas Sebagian Besar Kematian!

Jika berlandaskan aturan tersebut maka BPK memiliki wewenang yang terbatas.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X