INSIBERNEWS - Indonesia Corruption Watch (ICW) kritik Badan Pengelola Investasi Danantara.
Pasalnya Danantara dinilai akan sulit tersentuh oleh penegak hukum.
Padahal Danantara sendiri akan mengelola aset jumbo dari BUMN.
Baca Juga: Tanggapi Tuntutan Mahasiswa di Aksi Indonesia Gelap, Prabowo Pastikan Beasiswa Tidak Akan Dikurangi
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (18/2/2025), ICW menilai dengan diciptakannya Danantara justru akan membuka peluang korupsi yang besar.
Kekhawatiran ini disampaikan oleh Peneliti ICW Wana Alamsyah.
Karena baik KPK maupun BPK tidak memiliki wewenang untuk melakukan audit laporan keuangan Danantara.
Baca Juga: Istana Imbau Masyarakat Jangan Jadi Pendatang Haram Ditengah Ramainya Tren KaburAjaDulu
Hal ini tertuang dalam UU BUMN yang menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh akuntan publik.
Kemudian akuntan publik yang ditugaskan telah ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham.
Ketentuan mengenai UU BUMN ini telah disahkan pada 4 Februari 2025.
Jika berlandaskan aturan tersebut maka BPK memiliki wewenang yang terbatas.
Artikel Terkait
Buron Sejak 2021, Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura
Penjelasan Singkat dan Mudah Dimengerti Mengenai Danantara yang Tuai Kontroversi
7 BUMN Indonesia yang Asetnya akan Dikelola Danantara, Apa Saja?
Danantara yang Dicetuskan Presiden Prabowo Terinspirasi dari Temasek Milik Singapura, Lalu Apa Bedanya?
Akan Segera Diluncurkan oleh Prabowo, Transparansi Danantara Dipertanyakan, Kenapa?