Yaitu wewenang untuk melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Itupun bisa dilakukan hanya jika ad permintaan dari DPR RI.
“BPK dan KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya audit dan juga penegakan hukum,” ungkap Wana Alamsyah.
“Adanya Danantara ini akan menimbulkan peluang korupsi yang cukup besar,” lanjutnya.
Selain itu, pihak ICW juga berpendapat bahwa diluncurkannya Danantara belum diperlukan Indonesia.
“Ditambah 4 dari 47 BUMN masih merugi di tahun 2024, maka wacana Danantara belum urgent untuk dibutuhkan,” ungkap Wana Alamsyah.***
Artikel Terkait
Buron Sejak 2021, Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura
Penjelasan Singkat dan Mudah Dimengerti Mengenai Danantara yang Tuai Kontroversi
7 BUMN Indonesia yang Asetnya akan Dikelola Danantara, Apa Saja?
Danantara yang Dicetuskan Presiden Prabowo Terinspirasi dari Temasek Milik Singapura, Lalu Apa Bedanya?
Akan Segera Diluncurkan oleh Prabowo, Transparansi Danantara Dipertanyakan, Kenapa?