Loh? ICW Ungkap KPK dan BPK Tidak Memiliki Wewenang Lakukan Audit Danantara, Buka Peluang Korupsi?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 18 Februari 2025 | 22:35 WIB
Badan penegak hukum BPK dan KPK dinilai tak bisa sentuh Danantara (Instagram @bpkriofficial dan @official.kpk)
Badan penegak hukum BPK dan KPK dinilai tak bisa sentuh Danantara (Instagram @bpkriofficial dan @official.kpk)

Yaitu wewenang untuk melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Itupun bisa dilakukan hanya jika ad permintaan dari DPR RI.

Baca Juga: Kesehatan Paus Fransiskus Terganggu Hingga Dirawat di Rumah Sakit Karena Bronkitis, Beberapa Acara Publik Dibatalkan

“BPK dan KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya audit dan juga penegakan hukum,” ungkap Wana Alamsyah.

“Adanya Danantara ini akan menimbulkan peluang korupsi yang cukup besar,” lanjutnya.

Selain itu, pihak ICW juga berpendapat bahwa diluncurkannya Danantara belum diperlukan Indonesia.

Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Jika Asteroid Bennu Tabrak Bumi? Simulasi ini Menunjukkan Dampak yang Sangat Menghancurkan!

“Ditambah 4 dari 47 BUMN masih merugi di tahun 2024, maka wacana Danantara belum urgent untuk dibutuhkan,” ungkap Wana Alamsyah.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X