“Yang kena ya pengadaan di pengadaan lahan, yang bisa menggunakan lahan-lahan pemda, lahan instansi lain, kementerian lain, BUMN dan lain-lain bisa pinjam pakai,” jelas Dadan.
Dadan mengungkapkan jika keputusan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo yang mendorong penggunaan pinjam-pakai lahan.
Hal itu juga senada dengan instruksi Presiden di mana kementerian dan lembaga melakukan efisiensi anggaran.***
Artikel Terkait
Malam Nisfu Sya'ban, 7 Ritual dan Kebiasaan yang Masih Dilestarikan oleh Masyarakat
Daftar Gedung Lembaga Negara yang Tiba-tiba Alami Kebakaran Ketika Sedang Usut Kasus Besar
Erdogan Hadiahkan Mobil Listrik Canggih ke Prabowo, Balasannya Bikin Kagum!
IKN Diisukan Jadi Megaproyek Mangkrak, Jokowi Optimis: Semua Sudah Sesuai Tahapan
Jelang Laga Panas Persija vs Persib di Bekasi, Ketum Suporter Viking Titip Tim Kesayangannya ke Fans The Jak Mania: Semoga Bisa Kondusif
Sopir Truk Kecelakaan Maut di Tol Ciawi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara