Kabar Gembira, BPJPH Sediakan Layanan Sertifikat Halal Gratis untuk 50.000 Pengusaha Warteg

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Rabu, 12 Februari 2025 | 17:23 WIB
Sertifikat halal akan diberikan secara gratis pada 50.000 pemilik warteg (Instagram @finfolkmoney)
Sertifikat halal akan diberikan secara gratis pada 50.000 pemilik warteg (Instagram @finfolkmoney)

INSIBERNEWS - Terdeteksi kasus dugaan pungli dalam membuat sertifikat halal para pemilik warung tegal (warteg).

Karena para pemilik warteg mengeluh akan tingginya pembuatan sertifikat halal.

Pembuatan sertifikat halal dibandrol dengan harga Rp10 juta, padahal pada aturan resmi pembuatannya hanya membutuhkan dana Rp650 ribu.

Baca Juga: Kecerdasan Terganggu? Ini Alasan Mengapa Terlalu Sering Ikut Gosip dan Terobsesi dengan Selebritis Bisa Membuat Otak Menjadi Lemah!

Dengan munculnya kasus ini maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengambil tindakan.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @finfolkmomey (11/2/2025), BPJPH akan memberikan sertifikat halal gratis pada pemilik warteg.

Sertifikat halal gratis ini akan diberikan oleh BPJPH kepada 50.000 pemilik warteg.

Baca Juga: Bertemu Erdogan di Bogor, Prabowo Sebut Ingin Produksi Bersama Industri Pertahanan RI dan Turki

Kebijakan ini dibuat demi menindaklanjuti masalah yang selama ini dihadapi oleh sejumlah pemilik warteg.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua BPJPH Haikal Hassan.

“Kita akan membuat program sertifikat halal untuk 50.000 pengusaha Warteg yang ada,” ujar Haikal Hassan.

Baca Juga: Kejagung dan KPK Pangkas Anggaran, Efisiensi Capai Triliunan Rupiah di Tahun 2025

“Karena kami tahu apa yang jadi kesulitan mereka selama ini dalam mengurus sertifikat halal,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X