INSIBERNEWS - Terdeteksi kasus dugaan pungli dalam membuat sertifikat halal para pemilik warung tegal (warteg).
Karena para pemilik warteg mengeluh akan tingginya pembuatan sertifikat halal.
Pembuatan sertifikat halal dibandrol dengan harga Rp10 juta, padahal pada aturan resmi pembuatannya hanya membutuhkan dana Rp650 ribu.
Dengan munculnya kasus ini maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengambil tindakan.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @finfolkmomey (11/2/2025), BPJPH akan memberikan sertifikat halal gratis pada pemilik warteg.
Sertifikat halal gratis ini akan diberikan oleh BPJPH kepada 50.000 pemilik warteg.
Baca Juga: Bertemu Erdogan di Bogor, Prabowo Sebut Ingin Produksi Bersama Industri Pertahanan RI dan Turki
Kebijakan ini dibuat demi menindaklanjuti masalah yang selama ini dihadapi oleh sejumlah pemilik warteg.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua BPJPH Haikal Hassan.
“Kita akan membuat program sertifikat halal untuk 50.000 pengusaha Warteg yang ada,” ujar Haikal Hassan.
Baca Juga: Kejagung dan KPK Pangkas Anggaran, Efisiensi Capai Triliunan Rupiah di Tahun 2025
“Karena kami tahu apa yang jadi kesulitan mereka selama ini dalam mengurus sertifikat halal,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Kritik Pedas Mahfud MD untuk Babe Haikal dan Sertifikasi Halal: Pemerintah Salah Kaprah!
BRI Peduli Menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah Guna Tingkatkan Daya Saing
BPJPH Tegaskan Semua Produk yang Beredar di Indonesia Wajib Bersertifikat Halal
Tertarik dengan Investasi Bitcoin yang Nilainya Menjanjikan, Sebenarnya Halal atau Tidak?
Diduga Ada Pungli Pembuatan Sertifikat Halal Pengusaha Warteg dari Rp650 Ribu Jadi Rp10 Juta