INSIBERNEWS - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapannya untuk menghadiri langsung persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu.
Kasus tersebut menyeret nama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa serta Roy Suryo sebagai pihak yang dilaporkan.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat berada di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (7/7/2026). Ia menegaskan akan memenuhi panggilan pengadilan apabila majelis hakim meminta kehadirannya dalam proses persidangan.
Baca Juga: Terowongan Plaza Senayan-Senayan City Disiapkan, Pramono Ingin Kurangi Macet dan Dukung UMKM
"Kalau saya diundang yang mulia majelis hakim untuk hadir di forum persidangan, ya saya akan hadir," ujar Jokowi.
Menurutnya, sebagai warga negara, setiap orang wajib menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Karena itu, ia memastikan akan mengikuti seluruh tahapan sesuai mekanisme yang berlaku hingga perkara tersebut selesai diproses di pengadilan.
Baca Juga: GHARIS Laporkan Lonjakan Harta AHY dan Ibas ke KPK, Ini 3 Poin yang Dipersoalkan
Jokowi menekankan pentingnya memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada," katanya.
Tak hanya siap hadir di ruang sidang, mantan Wali Kota Solo itu juga menyatakan kesediaannya untuk membawa dokumen pendidikan asli apabila diminta oleh majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian dalam persidangan.
Baca Juga: Spanyol Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026, Portugal dan Cristiano Ronaldo Tersingkir
Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikannya, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, siap diperlihatkan di hadapan pengadilan.
"Dan sesuai yang saya sampaikan yang lalu saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki," ungkap Jokowi.
Artikel Terkait
Spanyol Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026, Portugal dan Cristiano Ronaldo Tersingkir
GHARIS Laporkan Lonjakan Harta AHY dan Ibas ke KPK, Ini 3 Poin yang Dipersoalkan
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penahanan Dinyatakan Tak Sah
Skandal Korupsi Batu Bara Pemicu Listrik Padam Massal, Kortas Tipikor Polri Bakal Periksa Pejabat Kementerian ESDM
Kemenag Bakal Luncurkan Materi Edukasi Pencegahan LGBTQ, Begini Penjelasan Wamenag
Terowongan Plaza Senayan-Senayan City Disiapkan, Pramono Ingin Kurangi Macet dan Dukung UMKM