Kasus ini bermula dari sejumlah pemilik warteg mengeluhkan di sosial media bahwa mereka diminta membayar hingga Rp10 juta untuk mendapatkan sertifikat halal.
Padahal menurut peraturan yang berlaku, biaya pembuatan sertifikat halal seharusnya hanya sekitar Rp650 ribu.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan pelaku usaha kecil.
Terutama pengusaha warteg, yang merasa dibebani biaya tidak wajar untuk memperoleh legalitas usaha mereka.
Menurut aturan dari BPJPH seharusnya tidak ada biaya tambahan yang tidak resmi dalam mengurus sertifikat halal.***
Artikel Terkait
Kritik Pedas Mahfud MD untuk Babe Haikal dan Sertifikasi Halal: Pemerintah Salah Kaprah!
BRI Peduli Menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah Guna Tingkatkan Daya Saing
BPJPH Tegaskan Semua Produk yang Beredar di Indonesia Wajib Bersertifikat Halal
Tertarik dengan Investasi Bitcoin yang Nilainya Menjanjikan, Sebenarnya Halal atau Tidak?
Diduga Ada Pungli Pembuatan Sertifikat Halal Pengusaha Warteg dari Rp650 Ribu Jadi Rp10 Juta