INSIBERNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis berat terhadap Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dalam sidang putusan, hakim menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi eksekutor utama yang menghabisi nyawa lima anggota keluarga secara sadis demi menguasai harta benda mereka.
Berdasarkan dokumen persidangan, hakim menolak argumen bahwa aksi tersebut dilakukan secara spontan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Brankas Rahasia di Restoran Cipete, Isinya Dolar AS-Singapura
Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Wimmy D. Simarmata, menegaskan bahwa seluruh bukti yang dihadirkan, mulai dari keterangan para saksi hingga hasil olah TKP, menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan dingin sebelum para pelaku melancarkan serangan mautnya.
"Perbuatan terdakwa bukan merupakan tindakan spontan atau akibat keadaan yang tidak terkendali, melainkan merupakan suatu rangkaian tindakan yang dilakukan secara sadar, terarah, dan telah dipersiapkan sebelumnya," kata Wimmy saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Indramayu, Rabu (8/7/2026).
Tragedi berdarah ini bermula ketika Ririn berkomplot dengan rekannya, Priyo Bagus Setiawan, untuk menyatroni rumah korban pada 29 Agustus 2025 dengan membawa sebuah palu besi yang sudah disiapkan dari luar sebagai senjata utama.
Baca Juga: Pabrik Plastik di Pakuhaji Kebakaran, Belasan Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Api
Begitu berhasil masuk ke dalam rumah, Priyo menyerahkan palu tersebut kepada Ririn yang langsung bertindak sebagai eksekutor tunggal di ruang tengah.
Ririn secara membabi buta memukul kepala kepala keluarga, Budi Awaludin, serta anggota keluarga lainnya yaitu Sahroni, Euis Juwitasari, dan seorang anak kecil berinisial RK (7) hingga mereka semua terkapar tidak berdaya di lantai.
"Sementara Priyo Bagus Setiawan membawa anak korban (bayi berumur delapan bulan) ke kamar mandi hingga tenggelam," jelas Wimmy saat menggambarkan pembagian peran kedua pelaku yang dinilai sangat kejam.
Baca Juga: Klaim Alami Teror Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa dan Roy Suryo Tegaskan Siap Buka-Bukaan
Setelah memastikan seluruh penghuni rumah tidak lagi bergerak, kedua pelaku mulai menjarah barang berharga korban berupa laptop, dua unit ponsel, perhiasan emas, hingga mobil milik korban untuk dipakai melarikan diri dari kejaran polisi.
Majelis hakim secara bulat menolak nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang sempat mengeklaim bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat sejak awal.