Fakta Baru Sidang Korupsi DJKA: Ada Alokasi Dana Rp100 Juta untuk Gus Miftah

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 14 Juli 2026 | 21:52 WIB
Fakta Baru Sidang Korupsi DJKA: Ada Alokasi Dana Rp100 Juta untuk Gus Miftah (Instagram.com @gusmiftah)
Fakta Baru Sidang Korupsi DJKA: Ada Alokasi Dana Rp100 Juta untuk Gus Miftah (Instagram.com @gusmiftah)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal sebagai Gus Miftah.

Dugaan tersebut mencuat dalam persidangan kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap fakta yang terungkap selama persidangan akan menjadi bahan analisis bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Digeledah KPK Terkait Skandal Suap Bupati Muara Enim, Sejumlah Barang Bukti Elektronik Disita

“Seluruh fakta yang muncul di persidangan akan dikaji dan dianalisis lebih lanjut oleh tim jaksa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, lembaga antirasuah tidak hanya menyoroti keberadaan aliran dana tersebut, tetapi juga akan mendalami latar belakang pemberian uang, termasuk siapa yang menginisiasi, tujuan pemberian, hingga hubungan pihak-pihak yang terlibat.

KPK menilai aspek motif dan kepentingan di balik dugaan pemberian dana tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Baca Juga: Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Dugaan Cacat Prosedur Hukum

“Posisi pihak yang menerima, alasan pemberian, serta tujuan penggunaan uang itu akan menjadi fokus pendalaman penyidik dan jaksa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan uang tersebut dapat disita apabila nantinya terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan.

Namun demikian, KPK masih menunggu perkembangan proses persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap seluruh fakta yang terungkap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Baca Juga: FIFA Buka Peluang Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim, Infantino: Semua Negara Berhak Bermimpi

Nama Gus Miftah Muncul dalam Persidangan
Nama Gus Miftah pertama kali disebut dalam sidang perkara dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan yang digelar pada Senin (13/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, saksi Dheky Martin mengungkap adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta yang disebut diperuntukkan bagi Gus Miftah. Keterangan itu kemudian menjadi perhatian jaksa dan penyidik KPK untuk ditelusuri lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X