INSIBERNEWS - Dua anggota kepolisian terpaksa dipecat secara tidak hormat setelah terbukti terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH).
Keputusan ini diambil melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar belum lama ini. Kedua polisi yang dikenai sanksi berat tersebut adalah AKP Zakaria dan AKBP Bintoro, yang sebelumnya bertugas di lingkungan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pemangkasan Anggaran Kementerian PU 80 Persen, Proyek IKN Kena Imbas
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mochammad Choirul Anam, mengonfirmasi keputusan tersebut saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat.
Menurutnya, AKP Zakaria dan AKBP Bintoro dinilai melanggar etik dengan memanfaatkan jabatan mereka dalam menangani kasus pembunuhan yang melibatkan AN dan MBH.
Baca Juga: Bjorka Ancam Bocorkan Data Nasabah, Pihak BCA Klarifikasi Bahwa Data Nasabah Aman
"Dua oknum polisi tersebut yaitu AKP Zakaria dan AKBP Bintoro," ujar Anam.
Kedua perwira ini diketahui terlibat langsung dalam proses penyelidikan kasus tersebut sebelum akhirnya terbukti melakukan pemerasan terhadap para tersangka.
Baca Juga: Publik Tanyakan Peran Gibran: Mana 'Suhu' Saat Krisis Melanda Dimana-mana?
Tak hanya mereka, sanksi juga dijatuhkan kepada dua anggota kepolisian lainnya, yaitu AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas.
Gogo, yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, dijatuhi hukuman demosi selama delapan tahun, sedangkan Novian Dimas, mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel, dikenai penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Baca Juga: Menteri PUPR Ungkap Anggaran untuk Pembangunan IKN Diblokir Kemenkeu, Kenapa?
Anam menjelaskan bahwa meski tidak terkena pemecatan, keterlibatan keduanya tetap dianggap mencoreng citra kepolisian, sehingga hukuman tetap dijatuhkan.
AKP Zakaria disebut memiliki peran lebih besar dalam kasus ini, sehingga sanksinya lebih berat dibanding yang lain. Ia diketahui memahami alur peredaran uang yang diterima dari AN dan MBH.
Artikel Terkait
Ketua DPR RI Buka Suara Soal OPM Ancam Bakar Sekolah Yang Terima Program MBG di Papua: Jangan Coba-coba!
Saiful Huda Bongkar Dugaan Kriminalisasi Hasto oleh Oknum KPK
Prioritaskan Program MBG, Presiden Prabowo Blokir Anggaran Pembangunan IKN?
Menteri PUPR Ungkap Anggaran untuk Pembangunan IKN Diblokir Kemenkeu, Kenapa?
Istana Kepresidenan Klarifikasi Mengenai Anggaran Pembangunan IKN yang Diblokir Kemenkeu
Kejagung Ungkap Ada Temuan Aliran Dana Ilegal Kripto yang Buat Negara Rugi Rp1,3 Triliun
Bjorka Ancam Bocorkan Data Nasabah, Pihak BCA Klarifikasi Bahwa Data Nasabah Aman
Menteri Zulkifli Hasan dan Wamen Bima Arya Mencoba Menggunakan Transportasi Umum ke Kantor
Publik Tanyakan Peran Gibran: Mana 'Suhu' Saat Krisis Melanda Dimana-mana?
Dua WNI Ditahan di AS, Kemlu RI Pastikan Dapat Pendampingan Hukum