Buntut Kasus Pemerasan, AKBP Bintaro Resmi Dipecat Dari Polri!

Photo Author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 08:55 WIB
AKBP Bintoro bantah lakukan pemerasan kepada tersangka tindak pidana (Instagram @narasinewsroom)
AKBP Bintoro bantah lakukan pemerasan kepada tersangka tindak pidana (Instagram @narasinewsroom)

INSIBERNEWS - Dua anggota kepolisian terpaksa dipecat secara tidak hormat setelah terbukti terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH).

Keputusan ini diambil melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar belum lama ini. Kedua polisi yang dikenai sanksi berat tersebut adalah AKP Zakaria dan AKBP Bintoro, yang sebelumnya bertugas di lingkungan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pemangkasan Anggaran Kementerian PU 80 Persen, Proyek IKN Kena Imbas

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mochammad Choirul Anam, mengonfirmasi keputusan tersebut saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat.

Menurutnya, AKP Zakaria dan AKBP Bintoro dinilai melanggar etik dengan memanfaatkan jabatan mereka dalam menangani kasus pembunuhan yang melibatkan AN dan MBH.

Baca Juga: Bjorka Ancam Bocorkan Data Nasabah, Pihak BCA Klarifikasi Bahwa Data Nasabah Aman

"Dua oknum polisi tersebut yaitu AKP Zakaria dan AKBP Bintoro," ujar Anam.

Kedua perwira ini diketahui terlibat langsung dalam proses penyelidikan kasus tersebut sebelum akhirnya terbukti melakukan pemerasan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Publik Tanyakan Peran Gibran: Mana 'Suhu' Saat Krisis Melanda Dimana-mana?

Tak hanya mereka, sanksi juga dijatuhkan kepada dua anggota kepolisian lainnya, yaitu AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas.

Gogo, yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, dijatuhi hukuman demosi selama delapan tahun, sedangkan Novian Dimas, mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel, dikenai penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Baca Juga: Menteri PUPR Ungkap Anggaran untuk Pembangunan IKN Diblokir Kemenkeu, Kenapa?

Anam menjelaskan bahwa meski tidak terkena pemecatan, keterlibatan keduanya tetap dianggap mencoreng citra kepolisian, sehingga hukuman tetap dijatuhkan.

AKP Zakaria disebut memiliki peran lebih besar dalam kasus ini, sehingga sanksinya lebih berat dibanding yang lain. Ia diketahui memahami alur peredaran uang yang diterima dari AN dan MBH.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X