Pemangkasan Anggaran Kementerian PU 80 Persen, Proyek IKN Kena Imbas

Photo Author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 17:20 WIB
Ilustrasi pembangunan IKN (Dok. PUPR)
Ilustrasi pembangunan IKN (Dok. PUPR)

INSIBERNEWS – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa anggaran kementeriannya mengalami pemangkasan drastis hingga 80%. Dari pagu awal sebesar Rp110 triliun, kini anggaran hanya tersisa sekitar Rp29 triliun.

Dampak dari kebijakan ini cukup besar, salah satunya adalah tersendatnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Suap PAW Ungkap Tawaran Rp2 Miliar Sebelum Diperiksa KPK

Menurut Dody, hingga saat ini Kementerian PU belum bisa merealisasikan anggaran untuk pembangunan IKN lantaran pemangkasan tersebut.

Bahkan, proyek-proyek infrastruktur yang sudah dirancang masih tertunda karena anggaran yang sebelumnya dialokasikan kini diblokir.

Baca Juga: Pelaku Pembakaran Wanita di Bandar Lampung Ditangkap di Rumah Makan

"Untuk anggaran IKN, saat ini belum ada realisasi. Kan tadi saya bilang, anggaran kita diblokir semua, jadi belum bisa ditanyakan progresnya," ujar Dody dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Meski demikian, Kementerian PU tetap berusaha fokus pada beberapa program prioritas dalam waktu dekat. Salah satunya adalah persiapan infrastruktur menjelang arus mudik dan libur panjang Idul Fitri serta Hari Raya Nyepi.

Menurut Dody, kebutuhan masyarakat selama momen besar tersebut menjadi perhatian utama pemerintah saat ini.

Baca Juga: Razman Arif Ngamuk di Ruang Sidang, Hotman Paris: Wamenko Hukum Siap Memberikan Pernyataan

Dengan situasi anggaran yang semakin ketat, Dody memastikan bahwa kementeriannya akan menyesuaikan strategi agar proyek-proyek yang bersifat mendesak tetap bisa berjalan.

Namun, untuk proyek jangka panjang seperti pembangunan IKN, keputusan lebih lanjut masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait kebijakan fiskal ke depan.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X