Dua WNI Ditahan di AS, Kemlu RI Pastikan Dapat Pendampingan Hukum

Photo Author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 02:01 WIB
Ilustrasi Negara Amerika Serikat (Foto : oneworldtravels.co.uk)
Ilustrasi Negara Amerika Serikat (Foto : oneworldtravels.co.uk)

INSIBERNEWS - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi bahwa dua Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini tengah ditahan oleh otoritas Amerika Serikat (AS) karena persoalan imigrasi.

Kedua WNI tersebut ditahan di dua lokasi berbeda, yakni Atlanta, Georgia, dan New York, dalam situasi yang diduga terkait dengan kebijakan imigrasi ketat yang diberlakukan pemerintah AS.

Baca Juga: Publik Tanyakan Peran Gibran: Mana 'Suhu' Saat Krisis Melanda Dimana-mana?

Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa WNI pertama, berinisial TRN, ditangkap di Atlanta pada 29 Januari 2025. Hingga kini, belum ada informasi rinci mengenai proses penangkapannya.

Namun, KJRI Houston sudah berhasil menjalin komunikasi dengan TRN dan memastikan bahwa kondisinya baik serta telah memperoleh akses pendampingan hukum.

Baca Juga: Menteri Zulkifli Hasan dan Wamen Bima Arya Mencoba Menggunakan Transportasi Umum ke Kantor

“Kami juga sudah mendapatkan jadwal persidangannya, yaitu pada 10 Februari mendatang,” ujar Judha dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025).

Sementara itu, WNI kedua, berinisial BK, ditahan di New York sehari sebelumnya, tepatnya pada 28 Januari. Menurut Judha, BK diamankan saat menjalani kewajiban lapor tahunan di kantor ICE (Immigration and Customs Enforcement).

Baca Juga: Bjorka Ancam Bocorkan Data Nasabah, Pihak BCA Klarifikasi Bahwa Data Nasabah Aman

"BK ini sebenarnya sudah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009, namun ia sempat mengajukan suaka. Sayangnya, permohonan tersebut ditolak oleh otoritas AS," jelasnya.

Pihak KJRI New York telah mencoba menjalin komunikasi dengan BK, meski hingga kini hanya berhasil berhubungan dengan istrinya.

Baca Juga: Istana Kepresidenan Klarifikasi Mengenai Anggaran Pembangunan IKN yang Diblokir Kemenkeu

Berdasarkan informasi yang diperoleh, BK dalam kondisi sehat dan telah mendapat akses bantuan hukum. Kemlu RI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan hak-hak hukum kedua WNI tetap terpenuhi.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi WNI di luar negeri untuk selalu memperhatikan status keimigrasian mereka, terutama di negara-negara dengan regulasi ketat seperti AS.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X