KPK Bongkar Tiga Klaster Korupsi Jalur Mandiri Unsoed, Pungutan Gelap Bikin Orang Tua Menjerit

Photo Author
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:20 WIB
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein beberkan klaster kasus dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri di Unsoed Purwokerto. (YouTube/ KPK RI)
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein beberkan klaster kasus dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri di Unsoed Purwokerto. (YouTube/ KPK RI)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka dalam skandal korupsi penerimaan mahasiswa baru melalui Jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Praktik lancung yang sarat dengan pemerasan dan gratifikasi ini berpusat pada seleksi masuk Fakultas Kedokteran, di mana para petinggi kampus memanfaatkan wewenang mereka untuk meraup keuntungan pribadi dari sistem penerimaan yang dikelola independen tersebut.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, membeberkan bahwa tersangka menarik tarif gelap yang melampaui standar resmi.

Baca Juga: Fokus Usut Kasus Suap Rektor, KPK Pastikan Mahasiswa Jalur Mandiri Unsoed Tak Dilarang Kuliah

Padahal, beban finansial di Fakultas Kedokteran sudah tinggi dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berkisar Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, ditambah Iuran Pengembangan Institusi (IPI) antara Rp100 juta sampai Rp260 juta.

Mengingat tingginya nominal tersebut, pungutan liar tambahan dari pihak kampus jelas sangat mencekik kondisi finansial keluarga.

"Dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi, sehingga ada biaya tambahan yang timbul dari pungutan di luar biaya resmi. Ini yang dirasakan memberatkan bagi calon mahasiswa baru, tentunya orang tua dari mahasiswa bersangkutan," ungkap Taufik.

Baca Juga: KRL Bogor Tertahan Gegara Tawuran Dekat Rel, Penumpang Sempat Terjebak di Cawang

Menyoroti celah kejahatan ini, KPK menyadari bahwa kewenangan otonom pada jalur mandiri sangat rentan disalahgunakan menjadi ladang korupsi.

"Nah, tentunya untuk jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Direktorat pencegahan," tegas Taufik merencanakan tindak lanjut ke depan.

Skandal pemerasan ini kemudian dibagi KPK ke dalam tiga klaster, di mana klaster pertama menyeret Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo bersama pihak swasta, Dian dan Adhi.

Baca Juga: Asap Karhutla Bikin Gelap Jalanan Banjarbaru, Pengendara Terpaksa Adu Klakson Hindari Tabrakan

Mereka nekat memeras orang tua peserta sebesar Rp650 juta, yang mirisnya saat peserta gagal lolos, uang tebusan itu diganti menggunakan dana proyek kampus kelolaan Mulyono, keponakan Rektor Akhmad Sodiq.

Memasuki klaster kedua, peran Mulyono semakin kentara sebagai kepanjangan tangan sang Rektor untuk menampung uang pelicin senilai Rp680 juta dari seleksi mahasiswa tahun 2025 dan 2026.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X