Kantongi Uang Rp1,5 Miliar dari Pemkab Bogor, KPK Ungkap Alasan Belum Ada yang Jadi Tersangka

Photo Author
- Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:29 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  (Istimewa)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Istimewa)
INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
 
Meski telah berhasil mengamankan tumpukan uang tunai senilai Rp1,5 miliar, lembaga antirasuah ini rupanya masih menahan diri dan belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka dalam pusaran kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026), membeberkan alasan di balik kehati-hatian timnya.
 
Ia menegaskan bahwa penyidik tidak ingin gegabah dan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut untuk merangkai konstruksi hukum yang kuat sebelum menyematkan status tersangka kepada pihak mana pun.
 

"Belum ada kecukupan alat bukti untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," urai Budi Prasetyo menjelaskan situasi terkini dari kasus dugaan korupsi tersebut.

Terkait temuan uang Rp1,5 miliar yang sempat memicu tanda tanya publik, Budi meluruskan bahwa dana bernilai fantastis itu diamankan saat proses hukum masih bergulir di tahap penyelidikan awal.
 
Penemuan uang ini nantinya akan menjadi pintu masuk krusial bagi penyidik untuk menelusuri ke mana saja aliran dana bermuara.

"Betul, memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Uang yang diamankan pada tahap penyelidikan tersebut tentu nanti juga dilakukan penyitaan di tahap penyidikan," tambah Budi memberikan kepastian langkah hukum selanjutnya.
 

Klarifikasi dari pihak KPK ini sekaligus menepis isu liar yang sempat berembus kencang pada Kamis (20/8/2026) lalu.
 
Kala itu, santer dikabarkan bahwa komisi antirasuah tersebut telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor, padahal faktanya sama sekali tidak ada operasi senyap.

Sebagai tindak lanjut, KPK kini telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang menjadi dasar hukum pengusutan perkara.
 
Fokus utama penyidikan ini diarahkan pada dugaan kuat adanya penerimaan uang haram oleh penyelenggara negara, yang disinyalir bersumber dari praktik pemotongan insentif upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X