INSIBERNEWS - Koalisi masyarakat sipil melaporkan dugaan korupsi suap PIK 2.
Koalisi masyarakat sipil tersebut terdiri dari Eks Ketua KPK Abraham Samad, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), hingga LBH Muhammadiyah.
KPK sendiri akan menjadikan laporan dugaan korupsi PIK 2 ini sebagai bahan pengayaan.
Baca Juga: Warga Korban Penggusuran PT Kristus Raja Maumere di Sikka NTT Dirikan Tenda di Lahan Gusuran
Saat ini sedang dilakukan penelusuran mengenai pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik area laut.
Dipantau INsibernews dari pernyataan Eks Ketua KPK Abraham Samad (1/2/2025), ia meminta pada KPK untuk lebih fokus menangani kasus PSN PIK 2 ini.
Karena menurut penelusurannya, ada dugaan korupsi yang terjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 terkait penerbitan sertifikat area di dalam pagar laut.
Diduga ada tindak pidana korupsi berupa suap ataupun gratifikasi pada kasus tersebut.
Karena sertifikat hak milik di area atas laut tersebut bisa tersedia dalam waktu yang sangat cepat pembuatannya.
“Kami ingin KPK lebih konsentrasi menelisik, melakukan investigasi terhadap PSN ini. Karena kami melihat di dalamnya bahwa kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi di dalam penetapannya sebagai PSN,” ungkap Abraham Samad.
“Juga kami melaporkan ada dugaan kuat terjadi suap menyuap, gratifikasi dalam penerbitan sertifikat di atas laut yang super cepat,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Sempat Ada Hak Guna Bangunan Pagar Laut, Mahfud MD: Tidak Boleh Ada HGB untuk Air!
Menarik! Mahfud MD Ungkap Cara Usut Kasus Pagar Laut Ilegal di Banten yang Masih Misteri
Jokowi Terseret Kasus Pagar Laut Karena Perijinan Terbit Pada Eranya, Bagaimana Tanggapannya?
Kasus Pagar Laut Tangerang, Enam Pejabat BPN Dicopot dari Jabatannya
Menteri Nusron Ungkap Ada Oknum Internal dalam Pemberian SHGB dalam Kasus Pagar Laut