Korban Mutilasi Ditemukan di 3 Kabupaten Berbeda, Sejumlah Bagian Tubuh Berada dalam Koper Merah

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Senin, 27 Januari 2025 | 11:41 WIB
Polisi akhirnya temukan jasad korban mutilasi koper merah secara utuh (X @kegblgnunfaedh)
Polisi akhirnya temukan jasad korban mutilasi koper merah secara utuh (X @kegblgnunfaedh)

INSIBERNEWS - Heboh penemuan sebuah koper merah berisi jasad seorang wanita di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi pada Kamis (23/1/2025).

Namun jasad korban yang ditemukan dalam koper merah tersebut telah dimutilasi.

Tidak hanya itu saja, jasad korban tidak ditemukan secara lengkap di dalam koper merah.

Baca Juga: Jokowi Terseret Kasus Pagar Laut Karena Perijinan Terbit Pada Eranya, Bagaimana Tanggapannya?

Dilansir INsibernews dari akun X @kegblgnunfaedh (27/1/2025), polisi mengungkapkan bahwa bagian tubuh korban dibuang pada 3 kabupaten berbeda.

Dalam penelusuran polisi, kepala korban ditemukan di pinggir jalan Trenggalek.

Kemudian potongan kaki korban ditemukan oleh polisi di hutan Sampung Ponorogo.

Baca Juga: Buron Sejak 2021, Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura

Sedangkan bagian tubuh korban yang lain di temukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, Jawa Timur.

Sejumlah fakta yang ditemukan pada kasus ini adalah TKP terletak di salah satu hotel di Kediri.

Pelaku sendiri berasal dari Tulungagung yang ditangkap oleh polisi di Madiun.

Baca Juga: Malaysia Tembak WNI di Peraian Tanjung Rhu, Indonesia Kirim Nota Diplomatik untuk Transparansi Penyelidikan

Dalam banyak kasus pembunuhan, pelaku sering kali berusaha menghilangkan barang bukti untuk menghindari identifikasi dan penangkapan.

Setelah melakukan aksi kejam tersebut, pelaku biasanya berusaha menutupi jejak yang dapat mengarah pada mereka, seperti senjata pembunuh, jejak darah, atau barang-barang milik korban yang dapat dijadikan bukti.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Twitter

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X