ART di Jakarta Curi Rp315 Juta, Polisi Buru Pelaku Hingga Ke Lampung

Photo Author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 10:10 WIB
Ilustrasi Pencurian Uang (Foto : Islampos)
Ilustrasi Pencurian Uang (Foto : Islampos)

INSIBERNEWS - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Riyani (20) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ketahuan mencuri uang majikannya senilai Rp315 juta. Aksi tersebut dilakukan Riyani di rumah majikannya yang berlokasi di Jalan Kesehatan, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp6.000, Berikut Daftar Terbaru Per-Pecahan

Kasus ini terungkap pada Desember 2024, saat Riyani tiba-tiba meminta izin pulang ke kampung halamannya di Lampung. Permintaan yang mendadak tersebut menimbulkan kecurigaan sang majikan.

Untuk memastikan semuanya aman, majikannya memeriksa lemari pakaian Riyani dan menemukan uang tunai Rp9 juta yang tersimpan di dalamnya.

Baca Juga: Profil Universitas Kadiri, Masuk Daftar Universitas Terbaik di Kediri Versi UniRank

Merasa ada yang tidak beres, majikan tersebut kemudian memeriksa brankas di lemari pribadinya. Betapa terkejutnya ia saat mengetahui jumlah uang yang sebelumnya Rp900 juta, kini hanya tersisa Rp585 juta. Dengan demikian, total uang yang hilang mencapai Rp315 juta.

"Setelah dicek, uang di brankas berkurang dari Rp900 juta menjadi Rp585 juta," ujar AKBP M. Firdaus, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, dalam keterangannya pada Selasa (21/1/2025).

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Kemayoran, 500 Rumah Ludes, Petugas Berjibaku Selama Lima Jam

Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan berhasil melacak keberadaan Riyani di Lampung. Tak butuh waktu lama, pelaku pun ditangkap dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil penyidikan, Riyani mengaku mencuri uang majikannya secara bertahap sebanyak enam kali dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: Isu Relokasi Warga Gaza ke Indonesia Dibantah, Pemerintah Tegas Ambil Sikap!

Riyani, yang telah bekerja di rumah majikannya sejak 2022, menggunakan sebagian uang curian untuk membeli perlengkapan make up dan kebutuhan sehari-hari senilai Rp13 juta.

Sisa uang sebesar Rp302 juta masih disimpan dan telah disita oleh polisi sebagai barang bukti. Riyani kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara di atas lima tahun akibat perbuatannya.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X