INSIBERNEWS - Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Riyani (20) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ketahuan mencuri uang majikannya senilai Rp315 juta. Aksi tersebut dilakukan Riyani di rumah majikannya yang berlokasi di Jalan Kesehatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp6.000, Berikut Daftar Terbaru Per-Pecahan
Kasus ini terungkap pada Desember 2024, saat Riyani tiba-tiba meminta izin pulang ke kampung halamannya di Lampung. Permintaan yang mendadak tersebut menimbulkan kecurigaan sang majikan.
Untuk memastikan semuanya aman, majikannya memeriksa lemari pakaian Riyani dan menemukan uang tunai Rp9 juta yang tersimpan di dalamnya.
Baca Juga: Profil Universitas Kadiri, Masuk Daftar Universitas Terbaik di Kediri Versi UniRank
Merasa ada yang tidak beres, majikan tersebut kemudian memeriksa brankas di lemari pribadinya. Betapa terkejutnya ia saat mengetahui jumlah uang yang sebelumnya Rp900 juta, kini hanya tersisa Rp585 juta. Dengan demikian, total uang yang hilang mencapai Rp315 juta.
"Setelah dicek, uang di brankas berkurang dari Rp900 juta menjadi Rp585 juta," ujar AKBP M. Firdaus, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, dalam keterangannya pada Selasa (21/1/2025).
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Kemayoran, 500 Rumah Ludes, Petugas Berjibaku Selama Lima Jam
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan berhasil melacak keberadaan Riyani di Lampung. Tak butuh waktu lama, pelaku pun ditangkap dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penyidikan, Riyani mengaku mencuri uang majikannya secara bertahap sebanyak enam kali dalam beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Isu Relokasi Warga Gaza ke Indonesia Dibantah, Pemerintah Tegas Ambil Sikap!
Riyani, yang telah bekerja di rumah majikannya sejak 2022, menggunakan sebagian uang curian untuk membeli perlengkapan make up dan kebutuhan sehari-hari senilai Rp13 juta.
Sisa uang sebesar Rp302 juta masih disimpan dan telah disita oleh polisi sebagai barang bukti. Riyani kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara di atas lima tahun akibat perbuatannya.
Artikel Terkait
Ranking 1 di Malang, Ini Profil Universitas Brawijaya yang Berdiri Tahun 1963
Biodata Universitas Sam Ratulangi, Juara Universitas Terbaik di Manado Sulawesi Utara
6 Universitas Terbaik di Makassar Sulawesi Selatan, Salah Satunya Universitas Hasanuddin
Top 8 Universitas Terbaik di Malang Jatim: Adakah Warga Jawa Timur yang Tahu?
Ini Biodata Universitas Buana Perjuangan Karawang: Peringkat 2 Universitas Terbaik di Karawang
Profil Universitas Kadiri, Masuk Daftar Universitas Terbaik di Kediri Versi UniRank
Kemenperin Gandeng Jepang Untuk Tingkatkan SDM, Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045
Isu Relokasi Warga Gaza ke Indonesia Dibantah, Pemerintah Tegas Ambil Sikap!
Kebakaran Hebat di Kemayoran, 500 Rumah Ludes, Petugas Berjibaku Selama Lima Jam
Harga Emas Antam Naik Rp6.000, Berikut Daftar Terbaru Per-Pecahan