Presiden Prabowo Siap Berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028, Era Baru Dimulai!

Photo Author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 09:10 WIB
Presiden Republik Indonesia - Prabowo Subianto (Foto : Instagram)
Presiden Republik Indonesia - Prabowo Subianto (Foto : Instagram)

INSIBERNEWS - Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus 2028. Kepastian ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk memindahkan pusat kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif ke IKN pada tahun tersebut.

Keputusan tersebut disebut-sebut sebagai tonggak sejarah baru bagi pelaksanaan pemerintahan Indonesia di ibu kota baru.

Baca Juga: Daftar Tindak Kriminal yang Dilakukan Hendri, Seorang Anggota TNI yang Dipecat dan Jadi Buron

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala kebutuhan infrastruktur untuk mendukung pemindahan ini.

“Bapak Presiden telah memberikan arahan agar kegiatan pemerintahan pusat bisa dimulai di IKN pada tahun 2028. Kami telah menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung hal ini,” ungkap Basuki dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga: Dipecat dari TNI, Hendri Jadi Buronan Karena Tindak Kriminal, Begini Kronologinya

Sebagai langkah awal, pada awal 2025, pemerintah mulai memetakan lokasi-lokasi strategis di kawasan IKN untuk pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas pendukung lainnya.

Basuki menambahkan bahwa tahapan ini merupakan bagian dari rencana besar untuk memastikan semua fasilitas siap digunakan tepat waktu.

Baca Juga: Menteri Dalam Negeri Akan Temui PJ Gubernur Jakarta untuk Tanyakan Aturan ASN Boleh Poligami

“Proses pemetaan lokasi sudah dimulai sejak Januari 2025, dan kami akan segera memulai pembangunan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Presiden Prabowo juga telah menyampaikan rencana besar ini dalam forum internasional G20. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan komitmen Indonesia terhadap pembangunan IKN sebagai simbol kemajuan bangsa.

Baca Juga: PJ Gubernur Jakarta Klarifikasi Mengenai Aturan ASN Diperbolehkan untuk Poligami

Selain itu, status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) juga akan berubah menjadi Daerah Khusus (DK) setelah perpindahan resmi, mencerminkan peran baru Jakarta di masa depan.

Sebagai bagian dari tahap awal pemindahan, Masjid Negara di IKN dijadwalkan akan dibuka pada 2025.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X