Namanya Terdaftar BPJS Kesehatan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dibantu Negara dengan Nilai Sebesar Ini!

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 2 Januari 2025 | 17:05 WIB
Namanya Terdaftar BPJS Kesehatan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dibantu Negara dengan Nilai Sebesar Ini! (Istimewa )
Namanya Terdaftar BPJS Kesehatan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dibantu Negara dengan Nilai Sebesar Ini! (Istimewa )

INSIBERNEWS - Harvey Moeis dan Sandra Dewi kembali menarik perhatian publik usai persoalan kasus korupsi PT Timah.

Pasangan suami istri ini dikabarkan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam Program JKN, yang tentunya menuai kritik dari netizen.

Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat sebagai peserta segmen PBPU Pemda dengan hak kelas 3. Keduanya termasuk dalam kategori ini dan terdaftar sejak 1 Maret 2018.

Seperti yang diketahui, program JKN atau BPJS Kesehatan ini merupakan bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Sempat Viral, Rumor Munculnya Leonardo DiCaprio Dalam Squid Game 3 Dibantah Netflix!

Hingga 1 Desember 2024, total peserta JKN di Indonesia mencapai 277,8 juta, termasuk 57,7 juta peserta segmen PBPU Pemda.

Sebelumnya, Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, memberi tanggapan mengenai kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Ia menyatakan bahwa revisi peraturan gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2016 akan segera dilakukan untuk memberikan kriteria yang lebih jelas tentang siapa yang berhak menerima JKN, khususnya untuk program PBI.

Ditekankan juga bahwa warga seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi seharusnya masuk dalam kategori peserta JKN mandiri, bukan PBI yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Wajib Catat! Begini Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen dan Batas Maksimal Pembeliannya

"Logikanya, jika mereka mampu, mereka seharusnya masuk dalam kategori JKN mandiri, bukan yang dibiayai oleh PBI," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, Ani Ruspitawati membenarkan bahwa pasangan selebritis ini telah terdaftar sejak 2018.

Ternyata, pasangan selebriti tersebut telah terdaftar sebagai pengguna BPJS kelas 3 PBI sejak bulan Maret tahun 2018.

"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," ucapnya di hadapan wartawan pada Senin, 30 Desember 2024.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X