Wajib Catat! Begini Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen dan Batas Maksimal Pembeliannya

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 2 Januari 2025 | 14:25 WIB
Ilustrasi pengisian listrik  (Dok. PLN)
Ilustrasi pengisian listrik (Dok. PLN)

INSIBERNEWS - Paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah, dipastikan PT PLN (Persero) sudah mulai berlaku sejak awal tahun 2025.

Potongan tarif listrik ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membantu meringankan beban biaya hidup masyarakat di awal tahun, dan menyasar kepada 81,42 juta pelanggan PLN, terutama yang memiliki daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Program ini berlaku untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Potongan tarif 50% tersebut berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Baca Juga: Masa Berkabung Nasional, Pemerintah Korsel Larang Pesta Kembang Api di Seoul Pasca Insiden Tragis Jeju Air

Penerapan Potongan Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan Pascabayar dan Prabayar Bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif 50% akan berlaku secara otomatis ketika mereka melakukan pembayaran tagihan listrik untuk periode Januari dan Februari 2025.

Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, mereka hanya perlu membeli setengah (50%) dari nominal biasa untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di mana pun mereka melakukan pembelian, seperti melalui PLN Mobile, agen resmi, maupun di ritel-ritel yang bekerja sama dengan PLN.

Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik
Pelanggan yang memenuhi syarat tidak perlu mendaftar atau melakukan registrasi apa pun.

Potongan tarif 50% akan berlaku secara otomatis melalui sistem digital PLN.
Pembayaran untuk pelanggan pascabayar akan langsung terpotong, sedangkan untuk pelanggan prabayar, mereka cukup membeli token listrik dengan harga 50% lebih murah dari tarif normal.

Baca Juga: Mulai Berjalan di Tahun 2025, Intip 3 Kebijakan Pro-Rakyat Prabowo yang Bercita-cita Bawa Ekonomi RI Melesat 8 Persen!

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan stimulus yang signifikan dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi di awal tahun 2025.

Batas Maksimal Pembelian Token Listrik
PT PLN (Persero) memberikan rincian mengenai batas maksimal pembelian token listrik yang dapat dinikmati oleh pelanggan, sesuai dengan daya terpasang mereka.

Berikut adalah pembagian batas maksimal dan diskon yang dapat diperoleh oleh pelanggan berdasarkan daya listrik mereka:

1. Daya 450 VA
Maksimal pembelian token listrik: 324 kWh
Harga listrik per kWh: Rp 415
Total maksimal pembelian token listrik: Rp 134.460
Diskon listrik maksimal: Rp 67.230

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X