Jusuf Kalla Menang, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Sahkan Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di Bawah Pimpinan Jusuf Kalla

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 27 Desember 2024 | 17:01 WIB
Pemerintah Sahkan Kepengurusan PMI di Bawah Jusuf Kalla (Kemenkumham Papua)
Pemerintah Sahkan Kepengurusan PMI di Bawah Jusuf Kalla (Kemenkumham Papua)

INSIBERNEWS - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), mengumumkan hasil kajian terkait dualisme kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa hasil verifikasi Kemenkumham menunjukkan bahwa PMI yang dipimpin oleh Jusuf Kalla (JK) adalah sah dan diakui oleh pemerintah.

"Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkumham, setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, maka Menteri Hukum memberikan pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Supratman di gedung Kemenkumham, Jumat (20/12/2024).

 Baca Juga: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas: Pengampunan Koruptor Harus Melalui Proses Pengawasan, Tak Sembarangan Dapat Amnesti atau Grasi!

Isu Dualisme Kepemimpinan PMI Selesai
Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla, menyatakan bahwa pengakuan dari Kemenkumham ini mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI yang sempat berkembang antara dirinya dan kubu Agung Laksono. Ia menegaskan bahwa dalam prinsip PMI internasional, hanya ada satu PMI di setiap negara.

"Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan, prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara. Saya kira persoalannya (dualisme kepemimpinan) telah selesai," ujar JK.

Kajian Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menjelaskan bahwa jajarannya telah melakukan kajian mendalam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberikan pengakuan kepada kepengurusan PMI di bawah pimpinan Jusuf Kalla.

Ia menegaskan bahwa AD/ART kelompok JK adalah sah, sehingga kepengurusan PMI pun mengikuti AD/ART tersebut.

 Baca Juga: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas: Pengampunan Koruptor Harus Melalui Proses Pengawasan, Tak Sembarangan Dapat Amnesti atau Grasi!

Sejarah Dualisme Kepemimpinan PMI
Dualisme kepemimpinan PMI bermula pada Munas PMI ke-22, di mana Jusuf Kalla terpilih kembali sebagai Ketua PMI untuk ketiga kalinya.

Namun, kelompok Agung Laksono menolak hasil Munas tersebut dan mengadakan Munas tandingan untuk memilih pemimpin baru. Perkara ini kemudian dimediasi oleh Kemenkumham, yang akhirnya mengakui kepemimpinan JK.

Dengan pengakuan ini, diharapkan bahwa polemik terkait kepengurusan PMI dapat segera diselesaikan dan organisasi kemanusiaan ini bisa berfokus pada misi kemanusiaannya.

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X