Menteri Hukum Supratman Andi Agtas: Pengampunan Koruptor Harus Melalui Proses Pengawasan, Tak Sembarangan Dapat Amnesti atau Grasi!

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 27 Desember 2024 | 16:53 WIB
Koruptor Tak Mudah Bebas, Supratman Agtas Ungkap Proses Pengampunan yang Ketat  (Kemenkumham Papua)
Koruptor Tak Mudah Bebas, Supratman Agtas Ungkap Proses Pengampunan yang Ketat (Kemenkumham Papua)

INSIBERNEWS - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta-merta dapat menerima amnesti atau grasi.

Meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan, Supratman menjelaskan bahwa proses ini tetap harus melalui pengawasan dari Mahkamah Agung (MA) terkait grasi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemberian amnesti.

“Jika melakukan grasi, wajib minta pertimbangan dari MA. Sedangkan untuk amnesti, itu melalui DPR. Artinya, perlu ada pengawasan dengan adanya pertimbangan dari kedua institusi tersebut,” ujar Supratman dalam keterangan pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Senin (23/12/2024).

Mantan Ketua Badan Legislasi DPR ini juga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberikan hukuman maksimal bagi koruptor. Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

 Baca Juga: Putin Ungkap Biden Pernah Menawarkan Penundaan Keanggotaan Ukraina di NATO

Pemulihan Aset dan Pengembalian Kerugian Negara
“Pemberian pengampunan bukan untuk membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bebas begitu saja. Yang lebih penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia adalah bagaimana asset recovery bisa berjalan dengan baik, sehingga pengembalian kerugian negara bisa maksimal,” kata Supratman.

Ia menegaskan bahwa pengampunan kepada koruptor dan pelaku kejahatan lainnya merupakan hak kekuasaan yudikatif. Meskipun demikian, menurutnya, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan hak konstitusional kepada Presiden untuk menggunakan kekuasaan tersebut, namun tidak secara absolut.

Pasca-amendemen UUD 1945, Presiden harus meminta pertimbangan dari MA dan DPR sebelum memberikan grasi atau amnesti.

“Keputusan yang diambil, apakah itu grasi, amnesti, atau abolisi, harus melalui pengawasan. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan keputusan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” tegasnya.

Kewenangan Kejaksaan Agung
Supratman juga menambahkan bahwa kewenangan untuk memberikan pengampunan kepada koruptor tidak hanya berada di tangan Presiden, tetapi juga Kejaksaan Agung.

Melalui undang-undang Kejaksaan yang baru, Jaksa Agung diberikan ruang untuk melakukan upaya denda damai dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Tanpa melibatkan Presiden pun, Kejaksaan Agung bisa memberikan pengampunan melalui denda damai untuk perkara tindak pidana korupsi,” ujar Supratman.

 Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Manfaat JKP bagi Peserta yang Terdampak PHK

Menunggu Arahan Presiden Prabowo
Menteri Hukum ini juga mengungkapkan bahwa proses pemberian pengampunan kepada koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X