INSIBERNEWS, Subang - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Rabu (25/12/2024).
Kronologi Penangkapan
Pada hari Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HR di sebuah toko di pinggir jalan Dusun Sukatani.
Tersangka diduga menjual, mengedarkan, dan menyimpan obat keras tanpa izin yang melanggar ketentuan hukum.
Baca Juga: Dipersulit Saat Transaksi Internasional, Rusia Beralih Gunakan Transaksi Bitcoin!
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 33 paket plastik klip berisi masing-masing 3 butir obat berlogo MF.
- 6 blister berisi masing-masing 10 butir tablet Tramadol.
- Uang tunai sebesar Rp19.000 (terdiri dari pecahan Rp10.000, Rp5.000, dan Rp2.000).
Pasal yang Dilanggar
Tersangka diduga melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1.500.000.000.
Modus Operandi
Tersangka diketahui mengedarkan obat keras tanpa izin resmi dengan memanfaatkan toko kecil sebagai tempat transaksi.
Baca Juga: Bus Ziarah Kecelakaan di Tol Cipularang, Dua Orang Meninggal Dunia
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.
Himbauan
Polres Subang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait penyalahgunaan obat-obatan, diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.
Artikel Terkait
Resep Steak Vegetarian Lezat untuk Bakar-bakaran Tahun Baru 2025, Menu Grill yang Sehat
PDIP Pertanyakan Pencekalan Hasto dan Yasonna, Ingatkan KPK Tetap Profesional
Tak Sama, Rusia Baru Akan Merayakan Natal Pada Bulan Januari, Yuk Cari Tahu Alasannya!
Ide Steak Vegetarian Sederhana untuk Menu Grill Bakar-bakaran di Pesta Tahun Baru 2025
Bus Ziarah Kecelakaan di Tol Cipularang, Dua Orang Meninggal Dunia
Targetkan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Sebesar 300 Triliun, Pemerintah Harapkan Perluasan UMKM
Terong on The Top! Steak Vegetarian ala Bakar-bakaran, Resep Grill Sehat Meriahkan Tahun Baru 2025
RS Indonesia di Gaza Dikepung Tentara Israel, Pasien dan Staf Diminta Mengungsi
Dipersulit Saat Transaksi Internasional, Rusia Beralih Gunakan Transaksi Bitcoin!
Resep Steak Vegetarian Unik Bayam Kentang untuk Pesta Grill Tahun Baru 2025, Lezat Sehat Penuh Rasa