Ingat! Ganjil Genap Puncak Diberlakukan Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Mulai 25-31 Desember

Photo Author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB
Ganjil Genap Puncak Diberlakukan Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Foto : harnas.id)
Ganjil Genap Puncak Diberlakukan Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Foto : harnas.id)

Selain itu, pemerintah juga menyarankan untuk menggunakan transportasi umum sebagai alternatif guna mengurangi volume kendaraan pribadi di jalan.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X